Dinas PMPTSP Provinsi Jawa Barat Rapat Persiapan Launching Ekosistem Investasi

 

Tanggal Posting : 10 Aug 2021 11:11 Wib | Dibaca : | Kategori : Berita Umum | Penulis : Humas


DPMPTSP- Presiden Jokowi pada 2 November 2020 secara resmi menandatangani Undang-Undang Cipta Kerja.

Target realisasi investasi di tahun 2021 sebesar Rp900 triliun dan target realisasi investasi di tahun 2022 mendatang sebesar Rp1.200 triliun.

Target tersebut merupakan salah satu nilai yang dapat diwujudkan dalam Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2021.

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Jawa Barat pada semester I tahun 2021 menyatakan bahwa nilai investasi mencapai Rp 72,46 triliun dan menyerap sekitar 58 lapangan kerja.

Kepala Dinas PMPTSP Provinsi Jawa Barat, Noneng Komara Nengsih, S.E, MAP mengungkapkan bahwa dengan perolehan investasi tersebut membuat Provinsi Jawa Barat telah merealisasikan 56,90 persen dari target Rp 127,34 triliun dari target yang telah ditetapkan oleh Kementerian Investasi.

Sementara untuk target RPJMD 2018-2023, Dinas PMPTSP Provinsi Jawa Barat telah merealisasikan 71,06% dari total target Rp. 101,97 triliun.

Pada Selasa, 10 Agustus 2021, Dinas PMPTSP Provinsi Jawa Barat melakukan rapat persiapan launching Ekosistem Investasi di Jawa Barat.

Rapat dipimpin langsung oleh Kepala Dinas PMPTSP Provinsi Jawa Barat dan dihadiri  Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Jawa Barat Herwanto, Ketua Umum Badan Pengurus Daerah Himpunan Pengusaha Muda Indonesia Jawa Barat, Surya Batara Kartika, Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Cucu Sutara dan lainnya.

Dalam menindaklanjuti pelaksanaan Undang-Undang Cipta Kerja dan mewujudkan Visi&Misi Provinsi Jawa Barat, Dinas PMPTSP Provinsi Jawa Barat akan merilis Ekosistem Investasi.

Ekosistem Investasi Dinas PMPTSP Provinsi Jawa Barat diantaranya adalah Launching West Java Investment Hub sebagai Pusat Pelayanan Investasi & Bisnis di Jawa Barat bagi komunitas investasi dan bisnis untuk saling berinteraksi, berkolaborasi dan berinovasi.

Kedua, Launching Cifest (Cinematography Of Investment Festival) sebagai salah satu upaya menstimulasi investasi pada industri kecil dan menengah dengan mengekspos peluang Investasi melalui kompetisi bidang fotografi dan videografi.

Ketiga, Formalisasi NIB yang merupakan kegiatan untuk mensosialisasikan pentingnya UMK memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi UMKM.

Kepala Dinas PMPTSP Provinsi Jawa Barat, Noneng Komara Nengsih mengatakan bahwa sangat penting sekali UMKM memiliki NIB sebab ada banyak sekali manfaatnya.

“Dengan memiliki NIB UMKM dapat memiiliki sertifikasi halal, akses terhadap bank, dan kolaborasi dengan investor besar,” tutur Noneng.

“Mudah-mudahan dengan OSS RBA ini ada kewajiban untuk UMKM memiliki NIB, harapannya UMKM menyadari manfaat memiliki NIB,” sambungnya.

Kelima adalah Sosialisasi Regulasi Kemudahaan Berusaha, Penyusunan Perda tentang Investasi dan Kemudahaan Berusaha serta Pergub Turunanannya, Pergub tentang Perijinan Berusaha Berbasis Resiko dan Pergub tentang Rencana Umum Penanaman Modal. ***


Post Terkait