Sekretariat
Sekretariat mempunyai tugas pokok menyelenggarakan kegiatan pelayanan publik dan administrasi aspek kesekretariatan, membantu Kepala Badan mengkoordinasikan penyusunan dan pengkajian bahan kebijakan teknis, koordinasi, pembinaan dan pengendalian pelaksanaan urusan pemerintahan provinsi di bidang penanaman modal dan perijinan terpadu, menyelenggarakan pengkajian bahan perencanaan dan pengendalian program serta pelayanan administrasi keuangan, administrasi kepegawaian dan administrasi umum Badan.
Dalam menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud, Sekretariat mempunyai fungsi:
penyelenggaraan koordinasi penyusunan dan pengkajian bahan kebijakan teknis, koordinasi, pembinaan dan pengendalian pelaksanaan urusan pemerintahan provinsi di bidang penanaman modal dan perijinan terpadu;
penyelenggaraan kegiatan pelayanan publik dan administrasi aspek kesekretariatan;
penyelenggaraan pengkajian bahan perencanaan dan pengendalian program serta pelayanan administrasi keuangan, administrasi kepegawaian dan administrasi umum Badan; dan
penyelenggaraan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan kesekretariatan Badan.