PNS Terima Parsel Wajib Lapor KPK

 

Tanggal Posting : 29 Jun 2016 10:15 Wib | Dibaca : | Kategori : Berita Umum | Penulis : Admin BPMPT


BANDUNG -  Pemerintah Provinsi Jawa Barat dengan tegas melarang seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Jawa Barat menerima hadiah lebaran atau parsel.  PNS di lingkungan Pemprov Jawa Barat apabila menerima hadiah dalam bentuk apapun harus segera melaporkannya kepada KPK sebelum 30 hari.

Menurut Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan (Aher), hal itu dilakukan untuk menghindari adanya penyalahgunaan fungsi dan kewenangan jabatan penyelenggara negara.

Sebelumnya, Plh. Kepala Biro Humas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yuyuk Andriati Iskak menyatakan pada siaran pers KPK Senin (24/6/16), pegawai negeri dan penyelenggara negara untuk menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya memiliki risiko sanksi pidana. Hal ini didasari Undang-undang No. 20 tahun 2001 jo. UU No 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.

“Namun, apabila dalam keadaan tertentu terpaksa menerima gratifikasi, maka wajib dilaporkan kepada KPK dalam 30 hari kerja sejak diterimanya gratifikasi tersebut,” katanya.

Lebih lanjut Aher menegaskan pengganti hadiah lebaran atau parsel yang paling baik adalah bonus Tunjangan Hari Raya (THR) bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (APN) yang telah diterima oleh PNS Pemprov di Senin (27/6/16) kemarin.

"Penggantinya dari hadiah parcel adalah gaji ke-13, ke-14, itu sudah paling baik dari hadiah parsel," ucap Aher di Gedung Sate - Kota Bandung, Selasa (28/6/16).

Momentum pemberian hadiah lebaran tersebut tidak boleh terjadi di wilayahnya. Menurut Aher, hal itu untuk menghindari adanya penyalahgunaan fungsi dan kewenangan jabatan penyelenggara negara.

Kepala Biro Humas Protokol & Umum Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat  Sonny S. Adisudarma menambahkan bahwa dilarangnya menerima hadiah lebaran atau parsel merupakan wujud dari komitmen Jawa Barat dalam menciptakan pemerintahan yang bersih, transparan dan profesional. "Kami sangat menyadari menerima parsel dapat dikategorikan sebagai menerima gratifikasi dan itu jelas-jelas melanggar UU tipikor," tutup Sonny.

 

 

HUMAS JABAR


Post Terkait