Jawaban Gubernur Terhadap Tujuh Raperda

 

Tanggal Posting : 16 Jun 2016 10:12 Wib | Dibaca : | Kategori : Berita Umum | Penulis : Admin BPMPT


KOTA BANDUNG -- Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan, pada Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jawa Barat Tentang Penyampaian Jawaban Gubernur Atas Pandangan Umum Fraksi - Fraksi Terhadap Tujuh Raperda, menyampaikan upaya yang telah dilakukan dalam pembentukan Perda diantaranya adalah menyiapkan Naskah Akademik, Menyelenggarakan Sosialisasi dan Uji Publik Raperda kepada para pemangku kepentingan sebagai ruang publik (publik sphare), serta melaksanakan harmonisasi dengan peraturan perundang- undangan yang lebih tinggi dan melaksanakan konsultasi ke Pemerintah Pusat.

Untuk itu, setiap Perda yang telah diundangkan akan segera ditindak lanjuti dengan penetapan Peraturan Gubernur tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda.

"Kami berkomitmen agar semua Perda yang telah diundangkan dapat diimplementasikan secara efektif, khususnya oleh Perangkat Daerah pemrakarsa sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing- masing," Kata Gubernur Aher.

Hal ini diungkapkan sebagaimana pada Rapat Paripurna Selasa (07/06/2016) lalu, DPRD Provinsi Jawa Barat melalui Fraksi- Fraksinya telah menyampaikan Pandangan Umum terhadap 7 (tujuh) Raperda Provinsi Jawa Barat 2016.

Sementara itu, jawaban dan tanggapan terhadap Pandangan Umum Fraksi- Fraksi DPRD, sebagai berikut:

1. Raperda penyertaan modal Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat pada PT BPR Intan Jabar, PT BPR Cianjur Jabar, PT BPR karya Utama Jabar, PT BPR Wibawa Mukti Jabar, PT BPR Cipatujah Jabar, PT BPR Majalengka Jabar, PT BPR Arta Galuh Mandiri Jabar, PT BPR Karawang Jabar

Gubernur mengungkapkan, mengenai laporan kinerja dan progress report dari 4 (enpat) PT. BPR, dapat dijelaskan bahwa penerimaan deviden Pemerintah Daerah dari PT. BPR terus meningkat dari tahun ke tahun.

Deviden yang diperoleh pada tahun 2013 sebesar Rp. 3.986.000.000,00 dan pada tahun 2014 menjadi sebesar Rp. 5.040.000.000,00. PT. BPR Cianjur Jabar pada awal merger mengalami kerugian sebesar Rp. 14.000.000.000,00. Namun saat ini kerugiannya telah berhasil ditutupi dan bahkan memperoleh laba bersih sebesar Rp. 1.000.000.000,00.

Selain itu, berdasarkan riset oleh majalah infobank yang melakukan survey terhadap 500 BPR se- Indonesia, telah diumumkan 4 BPR milik Pemerintag Daerah yang masuk kategori Sehat se- Indonesia, yaitu PT. BPR Cipatujah Jabar menduduki rangking ke- 1 nasional dengan aset Rp. 100.000.000.000,00 sampai dengan < Rp. 500.000.000.000,00, PT. BPR Intan Jabar menduduki rangking ke-9 nasional dengan aset Rp. 100.000.000.000,00 sampai dengan <Rp. 500.000.000.000,00.

PT. BPR Karya Utama Jabar menduduki rangking ke-33 nasional dengan aset Rp. 100.000.000.000,00 sampai dengan Rp. 500.000.000.000,00. PT. BPR Cianjur Jabar menduduki rangking ke-96 nasional dengan aset di atas Rp.50.000.000.000,00 sampai dengan <Rp. 100.000.000.000,00.

"Dapat kami sampaikan bahwa komitmen Pemerintah Daerah terhadap sasaran penyaluran tersebut, telah diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2015 tentang Perubahan Bentuk Hukum PD. BPR Hasil Merger Menjadi PT, khususnya dalam pasal mengenai kegiatan bidang usaha yang memprioritaskan pemberian pinjaman dan/atau pembiayaan kepada petani, nelayan, dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah sesuai potensi/karakteristik daerah setempat,"  Papar Gubernur.

2. Raperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 13 tahun 2006 tentang penyertaan modal daerah

Gubernur menuturkan, Penyertaan modal merupakan salah satu bentuk investasi langsung Pemerintah Daerah. PAD merupakan manfaat ekonomi yang didapat dari profit perusahaan. Adapun nilai tambah lainnya berupa manfaat sosial dan/atau manfaat lainnya diperoleh dalam penyerapan tenaga kerja, menumbuhkan perekonomian masyarakat, dan peran sosial perusahaan melalui program tanggung jawab sosial (Corporate Social Responsibility/CSR).

Penyertaan modal Pemerintah Daerah pada BUMD harus berdasarkan rencana bisnis dan analisis perusahaan serta memperhatikan kondisi BUMD. Untuk menangani BUMD yang belum memberikan kontribusi terhadap PAD, maka perlu dilakukan optimalisasi Kinerja BUMD secara profesional dan tidak mengandalkan pada penambahan penyertaan modal.

"Perencanaan penyertaan modal daerah kepada BUMD dimuat dalam Rencana Kegiatan Penyertaan Modal Daerah (RKPMD) dan merupakan bagian dari rencana investasi Pemerintah Daerah," Ujar Gubernur.

Sementara dalam dokumen tersebut, memuat rencana jumlah penyertaan modal, jadwal pwnggunaan dana penyertaan modal, dan target pengembalian dari hasil penyertaan modal sebagai kontribusi terhadap PAD. Maka RKPMD menjadi acuan untuk penganggaran, pelaksanaan, pengawasan, dan pertanggung jawaban penyertaan modal daerah.

3. Raperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 14 tahun 2013 tentang pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) bidang Minyak dan Gas Bumi lingkup kegiatan usaha hulu

Papar Gubernur, Pemerintah Pusat telah memberikan Previlege selama 20 tahun kepada Pemerintah Daerah melalui BUMD PT. Migas Hulu Jabar, dan telah ditetapkan dengan Keputusan Gubernur Jawa Barat.

Dengan keikut sertaan dalam partisipasi di wilayah kerja offshore north west java (ONWJ), maka Pemerintah Daerah melalui BUMD PT. Migas Hulu Jabar turut berpartisipasi secara optimal agar dapat berkontribusi terhadap PAD secara langsung dan tidak langsung bagi kesejahteraan masyarakat di daerah ONWJ khususnya, dan jmhmnya masyarakat Jawa Barat.

"Sapat dikemukakan bahwa pembentukan BUMD PT. Migas Hulu Jabar telah dilaksanakan berdasarkan kajian dengan mempertimbangkan potensi minyak dan gas strategis yang perlu dikelola secara optimal. Dalam konteks tersebut, berdasarkan Permen ESDM Nomor 15 Tahun 2015, Pemerintah Pusat memberikan kesempatan kepada Daerah untuk berpartisipasi dalam pengelolaan yang besarannya maksimal 10%," Terang dia.

"Terkait dengan hal tersebut, untuk kelayakan terhadap bisnis Participating Interest, akan dilaksanakan kajian terlebih dahulu oleh pihak perusahaan berdasarkan kelaziman potensi minyak dan gas serta Kemampuan Keuangan Daerah," Tambahnya.

4. Raperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 10 tahun 2014 tentang penyertaan modal Pemerintah Provinsi Jawa Barat pada Perseroan Terbatas (PT) Migas Hulu Jabar

Berdasarkan bisnis plan PT. Migas Hulu Jabar tahun 2015 - 2019 untuk simulasi di dalam pengelolaan Participatin Interest (PI) di Wilayah Kerja Offshore North West Java (WK- ONWJ), pada 2 tahun pertama perusahaan belum mendapatkan pendapatan dikarenakan perusahaan masih melaksanakan inisiasi pengusahaan pengelolaan PI.

Namun berdasarkan kajian serta studi kelayakan yang diproyeksikan pada tahun 2017 perusahaan dapat memperoleh pendapatan dari pengusahaan PU di WK- ONWJ. "Dengan ikut berpartisipasi dalam PI 10% blok ONJW maka tidak hanya memperoleh daviden saja, akan tetapi juga ikut berpartisipasi dalam bidang teknik, finansial, dan sumber daya manusia sehingga mempunyai pengalaman dan ilmj pengetahuan di bidang migas hulu," ucapnya.

5. Reperda tentang Perseroan Terbatas (PT) Agronesia Jabar

PT. Agronesia didirikan berdasarkan Perda nomor 4 tahun 2002 tentang perubahan bentuk hukum perusahaan daerah industri Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat menjadi Perseroan Terbatas.

Perda Nomor 4 Tahun 2002 tidak relevan lagi seiring adanya peraturan perundang- undangan yang baru, "Oleh karena itu Perda dimaksud perlu harmonisasi dan sinkronisasi dengan peraturan yang lebih tinggi," Ungkapnya.

Terkait evaluasi yang dilakukan Pemerintah Daerah terhadap besarnya penyertaan modal yang diberikan pada PT Agronesia yang tidak sesuai dengan dividen yang diberikan sebagai PAD. Gubernur menjelaskan bahwa, penyertaan modal Daerah kepada PT. Agronesia sampai dengan Tahun 2011 sebesar Rp. 225 Milyar. Adapun kontribusi deviden yang telah diberikan sebagai PAD sampai dengan tahun 2013 sebesar Rp. 23,123 Milyar.

6. Raperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 6 tahun 2012 tentang gelar kehormatan, warga kehormatan, dan Penghargaan Daerah

Gubernur memaparkan, bahwa sosialisasi Raperda ini telah dilaksanakan di BKPP Wilayah I, II, III, dan IV Provinsi Jawa Barat, serta dihadiri kabupaten/ kota di Provinsi Jawa Barat.

Raperda ini menjadi pendorong produktivitas dan peningkatan kinerja bagi semua kalangan masyarakat di Jawa Barat. Penghargaan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat tidak boleh hanya diberikan karena pengabdian berdasarkan waktu semata, "Tapi nilai- nilai integritas, kreativitas, inovasi, kepeloporan, dan kewirausahaan harus menjadi aspek penilaian utama," papar dia.

7. Raperda Provinsi Jawa Barat tentang Pelayanan Kepemudaan

Pembentukan Raperda adalah sebagai dasar hukum dalam mengembangkan potensi dan mewujudkan peran pemuda Daerah Provinsi Jawa Barat dalam proses pembangunan bangsa demi kemajuan, dan kesejahteraan secara menyeluruh serta sebagai bukti keberpihakan dan perhatian Pemerintah Daerah terhadap pemuda.

"Untuk meningkatkan peran dan partisipasi pemuda perlu pembinaan yang mengarah pasa mentalitas pemuda, sehingga akan tercipta para pemuda yang mempunyai mental kuat dan berkarakter. Hal inilah yang menjadi haraoan dan tujuan akhir dari Raperda," Tutur dia.

Sejak tahun 2010, Pemerintah Daerah menyelenggarakan kegiatan pembinaan mental spiritual bagi generasi muda. Kegiatan tersebut dilakukan setiap tahun, dengan sasaran kegiatan meliputu pengurus/kader organisasi kepemudaan dan Karang Taruna tingkat Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/ Kota, aktivis kelompok pemuda, pengurus Badan Eksekutif Mahasiswa/ Badan Legislatif mahasiswa, dan lainnya.

Menindak lanjuti hal- hal yang disampaikan Gubernur tersebut, DPRD Provinsi Jawa Barat pun telah membentuk Pansus guna 'menggodog' 7 Raperda tersebut agar lebih 'matang' lagi.

Hadir pada rapat Paripurna, Wakil Gubernur Jawa Barat, Sekda, para Asisten, Kepala Biro, Kepala Organisasi Perangkat Daerah, dan pejabat Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Pimpinan DPRD Jawa Barat beserta jajaran, para anggota DPRD Jawa Barat.

 

HUMAS JABAR


Post Terkait