ESDM Buru Izin Tambang Bermasalah

 

Tanggal Posting : 15 Feb 2016 04:06 Wib | Dibaca : | Kategori : Berita Umum | Penulis : Admin BPMPT


16 April 20150Penulis : Rakyat Merdeka, 10 April 2015

 

 

PELAKSANA Tugas Sekretaris Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Bambang Susigit mengatakan, pemerintah akan terus berupaya menuntaskan perizinan tambang bermasalah di seluruh Indonesia. "Karena itu, akan dibentuk tim khusus yang akan mengurai persoalan perizinan tambang," katanya.

Ditanya tugasnya seperti apa? Bambang masih belum rnau merinci secara detail. Menurut dia, tim khusus akan bekerja secara pararel menuntaskan IUP non Clean and Clear (CNC) di 34 provinsi. "Nanti akan ada langkah lan-jutan untuk pembentukan tim," kata Bambang.

Bambang menambahkan, selain menertibkan IUP bermasalah, pihaknya juga tengah memburu tunggakan kewajiban pemegang IUP: Perusahaan penunggak utang ini tersebar di 19 provinsi. Adapun provinsi yang disasar adalah Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Utara, Gorontalo, Papua, dan Papua Barat.

Berdasarkan data ESDM, saat ini masih ada sebanyak 4369 perusahaan tambang berstatus bermasalah dari 10.543 lUPatau setara 41,4 persen. Mulai dari tidak tertib administrasi maupun tumpang tindih perizinannya.

Menteri ESDM Sudirman Said mengatakan, pihaknya masih berupaya menuntaskan IUP bermasalah dengan koordinasi dan supervisi bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beserta seluruh gubernur.

Menurut dia, langkah itu cukup efektif dalam mendata para IUP yang statusnya masih bermasalah. Saat ini, jumlah IUP yang tercatat mencapai 10.543 perusahaan.

"Setelah dilakukan koordinasi, jumlah IUP berstatus CnC sebanyak 6.174 IUP, sedangkan 4.369 IUP masih non CnC. Dengan inisiatif ini, kami harapkan sejumlah IUP non CnC ini bisa diselesaikan," katanya.

Dirjen Minerba Kementerian ESDM R. Syukhyar menambahkan, pihaknya menargetkan koordinasi dan supervisi di 19 provinsi bisa rampung pada Juni mendatang.

"Nantinya, verifikasi IUP non CnC akan bisa diubah statusnya menjadi wilayah usaha pertambangan (WUP) atau dijadikan wilayah pencadangan negara (WPN). Ini pun tergantung persetujuan DPR," katanya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal meningkatkan kegiatan koordinasi dan supervisi (korsup) di sektor pertambangan dari upaya pencegahan ke penindakan. Hal ini dilakukan lantaran lembaga antirasuah tersebut mendapati banyaknya praktik penyimpangan dalam penerbitan IUP oleh Pemda.

"Melihat yang sudah-sudah seperti apa? Pasti akan kami tindaklanjuti mulai dari pengusaha, bupati, gubernur sampai bea cukai dan pajak jika perlu," ungkap Koordinator Tim Sumber Daya Alam Direktorat Litbang KPK Dian Patria.

KPK mencatat terdapat 810 IUP yang tak memenuhi prasyarat CnCdi 12 provinsi dan seluruhnya telah dicabut. Jumlah tersebut akan bertambah seiring dengan mendekatinya batas waktu perpanjangan untuk korsup tahap I dari Januari 2015 menjadi Juni 2015. "Jangan aneh kalau data IUP yang sudah kami cabut lebih banyak dibanding ESDM," tukasnya.

  slot deposit pulsa


Post Terkait