Wagub Sinyalir Ada Manipulasi Perizinan KBU

 

Tanggal Posting : 15 Feb 2016 04:00 Wib | Dibaca : | Kategori : Berita Umum | Penulis : Admin BPMPT


18 Mei 20150Penulis : m.inilah.com

 

 

"Sudah jelas harus ada rekomendasi dari Gubernur Jabar untuk mendirikan bangunan di KBU. Tapi mereka tetap membandel," tutur Deddy kepada wartawan, Kamis (14/5/2015).

Baru-baru ini Pemprov Jabar menemukan ada empat bangunan tak berizin yakni MAJ Collection, Dago Beach Apartment, Galery Ciumbuleuit dan Villa Nelson Amidjaja. Satgas Penegakan Hukum Lingkungan Terpadu (PLTH) saat ini terus mendalami izin bangunan tersebut.

"Mereka ngakunya punya izin dari Pemerintah Kota Bandung. Makanya kita akan selidiki. Jangan-jangan pemerintah kota Bandung tidak mengeluarkan surat izinnya," kata dia.

Pria yang akrab disapa Demiz ini mengaku jika benar tidak ada izin Pemkot Bandung maka ada oknum tertentu yang mengeluarkan izin. Oleh sebab itu pada Jumat mendatang pihaknya akan memanggil Pemerintah Kota Bandung dan Pemerintah Kabupaten Bandung untuk cek kebenaran izin tersebut.

"Apakah izin itu benar, kita akan panggil pemerintah kota dan kabupaten Bandung. Jumat ini kita rapatkan lagi," jelas dia.

Demiz mengungkapkan KBU merupakan wilayah resapan air. Sehingga adanya kawasan tersebut sangat berpengaruh bagi kehidupan generasi masa depan.

"Pemprov Jabar berkomitmen untuk segera menertibkan bangunan-bangunan yang melanggar," tegas Deddy Mizwar.

Jabar sendiri sudah membentuk yang terdiri dari seluruh elemen baik Pemprov, Kepolisian dan Kejaksaan. Deddy meminta satgas tersebut bisa melakukan tindakan tegas bangunan tanpa izin di KBU.

"Wacana ini sebetulnya sudah di-blow up tapi tidak ada penindakan hingga sekarang. Jelas-jelas Perda dan Kajian Hukumnya sudah mutlak, tidak bisa diubah-ubah atau di negosiasi lagi. Tapi masih saja ada yang melanggar," tegas dia.

Demiz mengaku saat ini biro hukum Pemprov Jabar akan membuat kajian hukum atau legal opinion tentang sanksi yang akan diberikan kepada bangunan yang tak berizin.

"Legal opinion ini akan diselesaikan selambat-lambatnya 4 Mei 2015. Meliputi juga saran dan rencana tindak yang akan dilakukan serta siapa yang harus melakukannya atau leading sectornya," tutur dia.

Dari data dari Satpol PP dan Diskimrum Jabar ada 25 bangunan liar yang terletak di Kota Bandung. Dengan rincian 4 perumahan dan sisanya rumah tinggal yang tak berizin. Oleh karena itu, Demiz berharap penindakan bisa lebih cepat dilakukan.

"Tindak, karena itu sudah penghinaan terhadap negara," jelas Demiz.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jawa barat akan melakukan tindakan tegas. Mereka berencana akan melakukan penyegelan kepada bangunan liar di Kawasan Bandung Utara (KBU).

Kepala Satpol PP Jabar, Udjawalaparna Sigit mengaku sudah melakukan pembahasan dengan biro hukum agar bangunan liar di kawasan resapan air tersebut tidak merebak. Terlebih tindakan akan lebih difokuskan pada bangunan liar yang tidak mengantongi izin rekomendasi dari Gubernur Jawa Barat. [ito]

  Slot deposit pulsa tanpa potongan


Post Terkait