Tweet |
Tanggal Posting : 23 Feb 2016 02:44 Wib | Dibaca : | Kategori : Berita Umum | Penulis : Admin BPMPT
JAKARTA -- Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan didampingi Asisten Daerah Bidang Ekonomi dan Pembangunan (Asda II) Deny Juanda, menghadiri Penandatanganan Nota Kesepahaman Kemudahan Investasi Langsung Konstruksi di Istana Negara Jakarta, Senin (22/2/2016).
Nota kesepahaman ditandatangani langsung di hadapan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Penandatanganan dilakukan antara Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dengan Gubernur, Kapolda, Bupati dan Walikota yang wilayahnya terdapat kawasan industri pelaksana kemudahan investasi langsung konstruksi. Ini adalah wujud kesiapan BKPM dalam mengimplementasikan terobosan kebijakan Kemudahan Investasi Langsung Konstruksi (KLIK). Layanan KLIK ini, merupakan perizinan yang diberikan kepada perusahaan yang akan melakukan investasi berlokasi di kawasan industri tertentu.
Kepala BKPM Franky Sibarani menjelaskan, perusahaan setelah mendapatkan izin tersebut , baik dari PTSP Pusat maupun PTSP di daerah setempat, dapat langsung melakukan konstruksi sambil secara pararel mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB), izin lingkungan (UKL/UPL), dan perizinan pelaksanaan daerah lainnya sepanjang telah memenuhi ketentuan, norma/standard an tata tertib investasi kawasan industri (Estate Regulation). Juga dalam KLIK, tidak ada batasan minimal nilai investasi atau penerapan TKI. Kawasan industry tertentu akan ditetapkan oleh kepala BKPM.
"Perusahaan secara paralel mengurus IMB, izin lingkungan serta izin pelaksanaan lainnya, yang harus sudah selesai sebelum melakukan produksi komersial," ujar Franky.
Franky menambahkan, kawasan industri tertentu ditetapkan berdasarkan kesiapan dari aspek legal, lingkungan, ketersediaan lahan, kesiapan infrastuktur, adanya pengelola kawasan, serta mendapat dukungan penuh dari Pemerintah Daerah setempat.
Layanan cepat izin investasi dalam waktu 3 jam dan izin langsung konstruksi cepat ini, didukung oleh pengurangan total izin di sektor kehutanan dari 14 izin menjadi 6 izin. Kemudian percepatan layanan permohonan insentif tax allowance dari 28 hari menjadi 25 hari, dan tax holiday dari 65 hari menjadi 45 hari.
Selanjutnya, pembebasan PPN untuk pembuatan kapal, kereta api, dan industri pesawat terbang serta industri komponennya (PP No.69 / 2015). Pengembangan Pusat Logistik Terpadu di Cikarang, Jawa Barat untuk industri manufaktur, dan Merak (Banten) untuk penyimpanan bahan bakar.
Kemudahan investasi langsung konstruksi ini pun, dapat dinikmati investor di semua sektor, tanpa batasan nilai minimal investasi atau jumlah tenaga kerja. Syaratnya hanya satu sepanjang berlokasi di kawasan industri tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah.
"Investor di semua sektor dapat menikmati fasilitas ini. Tidak ada batasan minimal nilai investasi atau jumlah tenaga kerja, sepanjang berlokasi di kawasan industri tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah," kata dia.
Kebijakan kemudahan investasi langsung konstruksi dapat mendorong sinergi pusat dan daerah untuk mempercepat realisasi investasi. Kemudahan investasi langsung konstruksi ini diharapkan dapat mendukung pencapaian target investasi pemerintah tahun ini sebesar Rp 594,8 triliun. Nilai investasi ini meningkat dari posisi realisasi tahun 2015 di angka Rp 545,4 triliun.
HUMAS PEMPROV JABAR
Tanggal :
22 Nov 2023 09:05:04 Wib
Sektor Tahan Banting, PJ Gubernur Jabar: Jabar Dukung UMK Naik Kelas
Tanggal :
22 Nov 2023 09:02:40 Wib
Gebyar Pelayanan UMK Jawa Barat, PJ Gubernur Jabar: UMK Menjadi Salah Satu Pilah Perekonomian Jabar
Tanggal :
09 Nov 2023 08:46:12 Wib
Jawa Barat Raih Layanan Investasi Terbaik ALI Award 2023!
Tanggal :
03 Nov 2023 15:36:25 Wib
Program SiKerTas, Kepala Dinas PMPTSP Jabar: Peluang Besar UMK Jabar bertemu Mitra Bisnis
Tanggal :
24 Oct 2023 09:54:17 Wib
Bandara Internasional Jawa Barat Kertajati Siap Layani Penerbangan Internasional