Apel Pagi Virtual Dinas PMPTSP Provinsi Jawa Barat, Kabid Bangprom: Jaga Kesehatan, dan Semoga Lekas Pulih Kembali

 

Tanggal Posting : 28 Jun 2021 08:45 Wib | Dibaca : | Kategori : Berita Umum | Penulis : Humas


DPMPTSP- Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Jawa Barat kembali menggelar apel pagi secara virtual melalui aplikasi zoom.

Peserta apel dibagi menjadi dua bagian, dari yang berkerja di rumah dan berada di kantor. Tapi, semuanya mengikuti protokol kesehatan dengan tidak berkerumun sebagaimana biasanya di lapangan.

Apel pagi pada Senin 28 Juni 2021 dipimpin oleh Kepala Bidang Pengembangan dan Promosi, Deni Rusyana, SAP., MSE. Ia mengatakan dalam kesempatan apel tersebut agara semuanya lebih waspada lagi terhadap Covid-19.

"Semoga rekan-rekan yang sakit segera diberikan kesehatan dan lekas pulih kembali. Maka dari itu, kepada semua rekan-rekan kami mengingatkan kembali untuk menjaga protokol kesehatan karena perkembangan covid akhir-akhir ini dalam kondisi yang mengkhawatirkan.

Ada 25 orang yang terpapar, dan beberapa rekan sudah bisa pulih kembal, saya berharap kita semua diberikan kesehatan," tuturnya.

Deni pun mengingatkan bahwa dengan terbitnya kebijakan 20 % WFO dan 80 % WFH, sesungguhnya WFH bukanlah libur, melainkan bekerja di rumah.

Hal ini ia sampaikan untuk kembali mengingatkan para pegawai yang mendapat bagian WFH agar memanfaatkan kesempatan tersebut untuk menghentikan penularan virus Covid-19.

"Meskipun WFH tetap bekerja dirumah, bukan liburan dan tidak pergi kemana-mana, dan mohon untuk diingatkan kepada keluarga agar tidak pergi kemana-mana, karena itu salah satu upaya menghentikan penularan virus Covid-19," tutur Deni.

Sementara itu, dalam kesempatan apel tersebut Deni menjelaskan peran Badan Koordinasi Penanaman Modal yang pada bulan lalu telah berubah menjadi Kementerian Investasi.

Menurut Deni, satu hal yang berubah dari BKPM menjadi Kementerian Investasi adalah soal tanggung jawab yang diamanatkan.

Tak lain bahwa perbedaan BKPM yang kini menjadi Kementerian Investasi adalah Penyelenggaraan urusan pemerintah di bidang investasi dan penyelenggaraan tugas pemerintah di bidang penanaman modal.

“Salah satu pembeda utama adalah,kalau dulu BKPM sifatnya eksekutor dari kebijakan-kebijakan yang diberikan oleh Kementerian. Sedangkan untuk badan sendiri tidak bisa membuat kebijakan. Adapun kebijakan yang dikeluarkan adalah detail-detail dari kebijakan yang telah dikeluarkan,” tutur Deni.

Dengan demikian, menurut Deni Kementerian Investasi bisa menjadi lebih mudah untuk membuat strategi dalam memajukan investasi di Indonesia. ***

 


Post Terkait