Rapat Dinas PMPTSP Jawa Barat Bersama Kemendagri Tentang Dekonsentrasi Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat

 

Tanggal Posting : 29 Apr 2021 12:09 Wib | Dibaca : | Kategori : Berita Umum | Penulis : Humas


DPMPTSP- Pada Kamis 29 April 2021 Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Jawa Barat menghadiri undangan Kementerian Dalam Negeri di Jakarta.

Dalam undangan rapat tersebut membahas bagaimana petunjuk teknis (Junkis) pelaksanaan kegiatan dekonsentrasi Gubernur sebagai wakil dari pemerintah pusat.

Rapat ini berlangsung selama satu hari di Hotel Aryaduta, Jakarta. Rapat dibuka dan diarahkan oleh Bapak Menteri Dalam Negeri yang diwakili oleh Plh. Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Dr. H. Suhajar Diantoro, M.Si.

Rapat ini dihadiri berbagai peserta daerah, terdiri dari 100 peserta yang merupakan kuasa pengguna anggaran di 133 satker dekonsentrasi termasuk Dinas PMPTSP Provinsi Jawa Barat.

Dalam rapat ini dihadiri langsung oleh kepala Dinas PMPTSP Provinsi Jawa Barat Noneng Komara Nengsih, S.E, MAP beserta jajarannya.

Kemudian, rapat ini juga dihadiri oleh Gubernur Jawa Barat dan pejabat pengelola keuangan lainnya dengan mengikuti secara daring.

Rapat ini betujuan untuk menyampaikan petunjuk teknis kegiatan dekonsentrasi Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat tahun anggaran 2021 sebagai pedoman dalam pelaksanaan kegiatan dekonsentrasi GWPP dalam rangka pencapaian sasaran, output, dan outcome.

Petunjuk Teknis ini disusun dengan melibatkan komponen dalam lingkup Kementrian Dalam Negeri sebagai pembina tugas dan wewenang Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat yang tergabung dalam Sekretariat Bersama.

Berdasarkan Surat Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Petikan Tahun Anggaran 2021 No SP DIPA- 010.04.1.027486/2021 Tanggal 23 November 2020 telah dialokasikan anggaran dekonsentrasi dalam rangka peningkatan peran Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat  sebesar Rp. 83.431.802.000, - untuk membiayai delapan  tugas dan wewenang GWPP.

Dari total 46 tugas dan wewenang GWPP di 34 Provinsi, kecuali DKI Jakarta karena kekhususannya hanya satu tugas dan wewenang yang mendapatkan alokasi pendanaan.

Delapan tugas dan wewenang tersebut akan dibina oleh empat komponen lingkup Kementerian Dalam Negeri antara lain Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan (tiga tugas dan satu Sekretariat, yaitu Binwas TP, Monev Kerjasama Daerah dan Monev pelayanan publik dibidang perizinan dan non perizinan).

Kemudian, Ditjen Bina Pembangunan Daerah meliputi: memberikan rekomendasi DAK, pembinaan penerapan SPM. Lalu, Ditjen Otonomi Daerah, meliputi: pengawasan perda dan evaluasi LPPD Kabupaten/Kota dan Inspektorat Jenderal yang memiliki pengawasan capaian SPM. ***


Post Terkait