Sosialisasi Tatacara Perizinan dan Penggunaan Tenaga Kerja Asing di Daerah

 

Tanggal Posting : 06 Dec 2017 09:42 Wib | Dibaca : | Kategori : Berita Umum | Penulis : Admin


            Komitmen Presiden Republik Indonesia untuk menaikkan peringkat ease of doing business atau kemudahan berusaha di indonesia dituangkan dalam Peraturan Presiden Nomor 91 tahun 2017 tentang percepatan pelaksanaan memuat poin-poin sebagai berikut:

- Pembentukan satuan tugas untuk pengawalan dan penyelesaian hambatan;
- Penerapan Checklist di kek, KPBPB (FTZ), kawasan industri dan KSPN yang telah beroperasi;
- Penggunaan Data Sharing;
- Pelaksanaan reformasi peraturan perizinan berusaha; dan
- Penerapan sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik (one single submission)

           

            Kebijakan pemerintah menerbitkan beberapa paket kebijakan ekonomi tersebut didasarkan atas kebutuhan dan tuntutan zaman saat ini. Salah satunya adalah inovasi di bidang perizinan dengan pemangkasan prosedur perizinan mulai dari skala presiden sampai kepala desa/kelurahan yang menghambat investasi khususnya menghambat perizinan yang merugikan kepentingan masyarakat.

            Sementara itu kebijakan pemerintah jawa barat dalam penanganan tenaga kerja asing mengacu kepada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 35 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2015 tentang Tatacara penggunaan Tenaga Kerja Asing. Perusahaan yang terdapat di lebih dari satu Provinsi, Izin Mempekerjakan Tenaga kerja Asing (IMTA) dikeluarkan oleh direktur pada Kementrian Tenaga Kerja RI sedangkan tenaga kerja asing pada perusahaan yang ada di lebih dari satu Kabupaten/Kota IMTA dan RPTKA dikeluarkan oleh Dinas PMPTSP Provinsi Jawa Barat.

            Sosialisasi yang digagas oleh Kementrian Tenaga Kerja bekerja sama dengan Dinas PMPTSP Provinsi Jawa Barat ini dilaksanakan pada tanggal 30 November 2017 bertempat di Hotel Papandayan dengan narasumber dari Kanwil Imigrasi Kelas I Bandung, Direktorat PPTKA Kemenaker RI dan Dinas Tenagakerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat. Dibuka oleh Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Jawa Barat dan dihadiri pimpinan perusahaan yang menggunakan Tenaga Kerja Asing baik PMA maupun PMDN.

            Tujuan diselenggarakannya kegiatan sosialisasi tersebut dalam rangka mengoptimalkan perizinan penggunaan tenaga kerja asing khususnya yang berkaitan dengan tata cara perizinan penggunaan tenaga kerja asing berbasis internet (online) serta terdapat pemahaman yang sama terhadap peraturan penyelenggaraan pelayanan perijinan di Provinsi Jawa Barat maupun pemerintah pusat baik dari sisi keimigrasian maupun ketenagakerjaan. Pemerintah Provinsi Jawa Barat berkomitmen untuk melaksanakan pelayanan perizinan dengan bersih dari korupsi dan bebas suap. Sebagaimana telah menjadi komitmen pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk memberantas praktek-praktek pungutan liar sampai ke akar-akarnya dalam melayani masyarakat.

            Dinas PMPTSP Provinsi Jawa Barat mencatat rekapituasi izin menggunakan tenaga kerja asing pada Tahun 2017 s.d bulan November sebanyak 282 izin yang diterbitkan adapun untuk rencana penempatan tenaga kerja asing (RPTKA) sebanyak 1.451 izin yang telah diterbitkan.

            Dinas PMPTSP telah melakukan berbagai inovasi untuk mempermudah pelayanan publik salah satunya dengan diluncurannya Aplikasi SIMPATIK yang bertujuan tidak lain untuk mempermudah pengajuan segala jenis izin usaha termasuk IMTA dan RPTKA.

            Dampak dari implementasi penyesuaian regulasi dan inovasi di bidang perizinan ini dapat dilihat dari pencapaian realiasasi investasi triwulan iii periode juli-september 2017, posisi Jawa Barat yang masih menduduki peringkat satu untuk PMA dengan nilai sebesar Rp. 20,68 trilyun dengan penyerapan tenaga kerja sebanyak 20.440 orang dan jumlah proyek 942 proyek. “mudah-mudahan dengan dilaksanakannya Sosialisasi ini realisasi investasi akan terus meningkat dan memberikan manfaat serta kemudahan bagi setiap pemohon perizinan, ujar Dadang”.

Tinggalkan Komentar :


Ketik ulang karakter dari gambar:
Reload the CAPTCHA codeSpeak the CAPTCHA code
 

No Comments Results.



Post Terkait