• HOME
  • OUTLET
  • ONLINE SERVICES
  • RELATED PD
  • PPID
  • REPORT
  • REGULATIONS
  • PROCUREMENT
  • Outlet Garut DPMPTSP West Java Province

    Jalan A. Yani Nomor 21 Garut

    Jenis Layanan Perizinan Yang Dilayani 

    No Jenis Layanan Perizinan
    1

    Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan Kayu (IUIPHHK) dengan Kapasitas Produksi < 6.000 m3 per tahun;

    2 Izin Perluasan Industri Primer Hasil Hutan Kayu dengan Total Kapasitas Produksi < 6.000 m3 per tahun;
    3 Izin Perubahan Komposisi Jenis Produksi dan/atau Kapasitas Produksi IPHHK dengan Kapasitas Produksi < 6.000 m3 per tahun;
    4 Pendaftaran Ulang Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan Kayu;
    5
    Izin Penurunan Kapasitas Produksi pada IPHHK dengan Kapasitas Produksi < 6.000 m3 per tahun;
    6 Izin Peremajaan Mesin (Reengineering) IPHHK dengan Kapasitas Produksi sampai dengan 6.000 m3 per tahun;
    7 Izin Perubahan (addendum) Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan Kayu dengan Kapasitas Produksi < 6.000 m3 per tahun;
    8 Izin Trayek Angkutan Kota Dalam Provinsi (AKDP);
    9 Izin Pengeboran, Penggalian, Pemakaian dan Izin Pengusahaan Air Tanah dalam Daerah Provinsi;
    10 Izin Usaha Pertambangan (IUP) Mineral dan Batubara dalam Rangka Penanaman Modal Dalam Negeri pada Wilayah Izin Usaha Pertambangan Daerah yang berada dalam 1 (satu) Daerah Provinsi termasuk Wilayah Laut sampai dengan 12 mil Laut; (Bersifat Strategis)
    11 Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi ;
    12 Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi;
    13 Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi Khusus Pengolahan dan Pemurnian;
    14 Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi Khusus Pengangkutan dan Penjualan;
    15 Penerbitan Izin Usaha Jasa Pertambangan dan Surat Keterangan terdaftar dalam rangka penanaman modal dalam negeri yang kegiatan usahanya dalam 1 (satu) daerah Provinsi;
    16 Penetapanan Wilayah dan Izin Usaha Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan dalam Rangka Penanaman Modal Dalam Negeri pada Wilayah Izin Usaha Pertambangan Daerah yang berada dalam 1 (satu) Daerah Provinsi termasuk Wilayah Laut sampai dengan 12 mil Laut;
    17 Izin Pertambangan Rakyat untuk Komoditas Mineral Logam, Batubara, Mineral Bukan Logam dan Batuan Dalam Wilayah Pertambangan Rakyat;
    18 Izin Serah Pakai Tanah (ISPT) Ruang Milik Jalan (Rumija);
    19 Izin Serah Pakai Tanah (ISPT) Tanah Jalan Diluar Ruang Milik Jalan (Rumija);
    20 Surat Izin Pemanfaatan Tanah Pemerintah Provinsi (SIPTPP-Sempadan Sungai);
    21 Surat Izin Pengambilan dan Pemanfaatan Air (SIPPA) Permukaan;
    22 Izin Prinsip Penanaman Modal;
    23
    Izin Prinsip Perluasan;
    24 Izin Prinsip Perubahan;
    25
    Izin Prinsip Penggabungan;
    26 Izin Usaha Penanaman Modal;
    27
    Izin Usaha Perluasan;
    28 Izin Usaha Perubahan;
    29 Izin Usaha Penggabungan;
    30 Izin Pencabutan;
    31 Izin Pembatalan;
    32 Izin Pembukaan Kantor Cabang;
    Chatbot Dinas PMPTSP Jawa Barat