Outlet Purwakarta BPMPT West Java Province

Jl. Siliwangi No 1, Kec. Purwakarta, Purwakarta, Jawa Barat

 

Jenis Layanan Perizinan Yang Dilayani 

No Jenis Perijinan Layanan
1 Izin Usaha Perikanan Tangkap (SIUP) untuk Kapal Perikanan Berukuran di atas 5 GT sampai dengan 30 GT;
2 Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) untuk Kapal Perikanan Berukuran di atas 5 GT sampai dengan 30 GT dan SIPI Andon;
3 Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI) di Laut dengan Ukuran Palka dan Bobot Kapal 5 sampai dengan 30 GT;
4
Surat Pembudidayaan Ikan ( SPbI );
5 Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan Kayu (IUIPHHK) dengan Kapasitas Produksi < 6.000 m3 per tahun;
6 Izin Perluasan Industri Primer Hasil Hutan Kayu dengan Total Kapasitas Produksi < 6.000 m3 per tahun;
7 Izin Perubaham Komposisi Jenis Produksi dan/atau Kapasitas Produksi IPHHK dengan Kapasitas Produksi < 6.000 m3 per tahun;
8 Pendaftaran Ulang Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan Kayu);
9 Izin Penurunan Kapasitas Produksi pada IPHHK dengan Kapasitas Produksi < 6.000 m3 per tahun;
10 Izin Peremajaan Mesin (Reengineering) IPHHK dengan Kapasitas Produksi sampai dengan 6.000 m3 per tahun;
11 Izin Perubahan (addendum) Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan Kayu dengan Kapasitas Produksi < 6.000 m3 per tahun
12 Izin Trayek Angkutan Kota Dalam Provinsi (AKDP);
13 Izin Pengeboran, Penggalian, Pemakaian dan Izin Pengusahaan Air Tanah dalam Daerah Provinsi;
14 Izin Usaha Pertambangan (IUP) Mineral dan Batubara dalam rangka Penanaman Modal Dalam Negeri pada Wilayah Izin Usaha Pertambangan Daerah yang berada dalam 1 (satu) Daerah Provinsi termasuk Wilayah Laut sampai debngan 12 mil Laut; (Bersifat Strategis);
15 Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi ;
16 Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi;
17 Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi Khusus Pengolahan dan Pemurnian;
18 Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi Khusus Pengangkutan dan Penjualan;
19 Penerbitan Izin Usaha Jasa Pertambangan dan Surat Keterangan terdaftar dalam rangka penanaman modal dalam negeri yang kegiatan usahanya dalam 1 (satu) daerah Provinsi;
20 Penetapan Wilayah dan Izin Usaha Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan dalam Rangka Penanaman Modal Dalam Negeri pada Wilayah Izin Usaha Pertambangan Daerah yang berada dalam 1 (satu) Daerah Provinsi termasuk Wilayah Laut sampai dengan 12 mil Laut;
21 Izin Pertambangan Rakyat untuk Komoditas Mineral Logam, Batubara, Mineral Bukan Logam dan Batuan Dalam Wilayah Pertambangan Rakyat;
22 Izin Serah Pakai Tanah (ISPT) Ruang Milik Jalan (Rumija);
23 Izin Serah Pakai Tanah (ISPT) Tanah Jalan Diluar Ruang Milik Jalan (Rumija);
24 Surat Izin Pemanfaatan Tanah Pemerintah Provinsi (SIPTPP-Sempadan Sungai);
25 Surat Izin Pengambilan dan Pemanfaatan Air (SIPPA) Permukaan;
26 Izin Prinsip Penanaman Modal;
27 Izin Prinsip Perluasan;
28 Izin Prinsip Perubahan;
29 Izin Prinsip Penggabungan;
30 Izin Usaha Penanaman Modal;
31 Izin Usaha Perluasan;
32 Izin Usaha Perubahan;
33 Izin Usaha Penggabungan;
34 Izin Pencabutan;
35 Izin Pembatalan;
36 Izin Pembukaan Kantor Cabang;
Chatbot Dinas PMPTSP Jawa Barat