• HOME
  • OUTLET
  • ONLINE SERVICES
  • RELATED PD
  • PPID
  • REPORT
  • REGULATIONS
  • PROCUREMENT
  • Outlet Cirebon DPMPTSP West Java Province

    Jl. Siliwangi No 14, Kota Cirebon, Jawa Barat 45121

    Jenis Layanan Perizinan Yang Dilayani 

    No Jenis Layanan Perijinan 
    1 Izin Usaha Perikanan Tangkap (SIUP) untuk Kapal Perikanan Berukuran di atas 5 GT sampai dengan 30 GT;
    2 Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) untuk Kapal Perikanan Berukuran di atas 5 GT sampai dengan 30 GT dan SIPI Andon;
    3 Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI) di Laut dengan Ukuran Palka dan Bobot Kapal 5 sampai dengan 30 GT;
    4 Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan Kayu (IUIPHHK) dengan Kapasitas Produksi < 6.000 m3 per tahun;
    5 Izin Perluasan Industri Primer Hasil Hutan Kayu dengan Total Kapasitas Produksi < 6.000 m3 per tahun;
    6 Izin Perubaham Komposisi Jenis Produksi dan/atau Kapasitas Produksi IPHHK dengan Kapasitas Produksi < 6.000 m3 per tahun;
    7 Pendaftaran Ulang Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan Kayu;
    8 Izin Penurunan Kapasitas Produksi pada IPHHK dengan Kapasitas Produksi < 6.000 m3 per tahun;
    9 Izin Peremajaan Mesin (Reengineering) IPHHK dengan Kapasitas Produksi sampai dengan 6.000 m3 per tahun;
    10 Izin Perubahan (addendum) Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan Kayu dengan Kapasitas Produksi < 6.000 m3 per tahun;
    11 Izin Trayek Angkutan Kota Dalam Provinsi (AKDP);
    12 Izin Pengeboran, Penggalian, Pemakaian dan Izin Pengusahaan Air Tanah dalam Daerah Provinsi;
    13 Izin Usaha Pertambangan (IUP) Mineral dan Batubara dalam Rangka Penanaman Modal dalam Negeri pada Wilayah Izin Usaha Pertambangan Daerah yang berada dalam 1 (satu) Daerah Provinsi termasuk Wilayah Laut sampai debngan 12 mil Laut; (Bersifat Strategis);
    14 Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi ;
    15 Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi;
    16 Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi Khusus Pengolahan dan Pemurnian;
    17 Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi Khusus Pengangkutan dan Penjualan;
    18 Penerbitan Izin Usaha Jasa Pertambangan dan Surat Keterangan terdaftar dalam rangka penanaman modal dalam negeri yang kegiatan usahanya dalam 1 (satu) daerah Provinsi;
    19 Penetapan Wilayah dan Izin Usaha Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan dalam Rangka Penanaman Modal Dalam Negeri pada Wilayah Izin Usaha Pertambangan Daerah yang berada dalam 1 (satu) Daerah Provinsi termasuk Wilayah Laut sampai dengan 12 mil Laut;
    20 Izin Pertambangan Rakyat untuk Komoditas Mineral Logam, Batubara, Mineral Bukan Logam dan Batuan Dalam Wilayah Pertambangan Rakyat;
    21 Izin Serah Pakai Tanah (ISPT) Ruang Milik Jalan (Rumija);
    22 Izin Serah Pakai Tanah (ISPT) Tanah Jalan Diluar Ruang Milik Jalan (Rumija);
    23 Surat Izin Pemanfaatan Tanah Pemerintah Provinsi (SIPTPP-Sempadan Sungai);
    24 Surat Izin Pengambilan dan Pemanfaatan Air (SIPPA) Permukaan;
    25 Izin Prinsip Penanaman Modal;
    26 Izin Prinsip Perluasan;
    27  Izin Prinsip Perubahan;
    28 Izin Prinsip Penggabungan;
    29 Izin Usaha Penanaman Modal;
    30 Izin Usaha Perluasan;
    31 Izin Usaha Perubahan;
    32 Izin Usaha Penggabungan;
    33 Izin Pencabutan;
    34 Izin Pembatalan;
    35 Izin Pembukaan Kantor Cabang;
    Chatbot Dinas PMPTSP Jawa Barat