Cara Mudah Daftar Nama Usaha Secara Online: Syarat dan Panduan Pendaftaran Merek Dagang di P2TP Kemenkumham Jabar

 

Date : 21 Jun 2024 11:26 Wib | Read : | Category : General News | Write By : Humas/Magang


Dpmptsp - Mendaftarkan merek dagang adalah langkah penting dalam melindungi nama usaha dan memastikan eksklusivitas produk Anda di pasar. Jika Anda berada di Jawa Barat dan ingin mendaftarkan merek dagang secara online, berikut adalah panduan lengkap mengenai syarat, prosedur, dan biaya pendaftaran di P2TP Kemenkumham Jabar.

 

Syarat Pendaftaran Merek Dagang

Sebelum memulai pendaftaran merek dagang, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen berikut:

1. Etiket/Label Merek: Gambar atau label yang menunjukkan desain merek Anda.

2. Tanda Tangan Pemohon: Dokumen yang telah ditandatangani oleh pemohon.

3. Surat Rekomendasi UKM Binaan/Surat Keterangan UKM Binaan Dinas (Asli): Untuk pemohon usaha mikro kecil, dokumen ini diperlukan sebagai bukti bahwa usaha Anda merupakan UKM binaan yang terdaftar.

 

Prosedur Pendaftaran Online

Untuk mendaftar merek dagang secara online, ikuti langkah-langkah berikut:

Log in pada akun merek (https://merek.dgip.go.id/)

Pilih ‘Permohonan Online’

Langkah 1 : Pilih tipe permohonan

Langkah 2 : Masukan data pemohon

Langkah 3 : Diisi jika Permohonan dengan kuasa (konsultan ki)

Langkah 4 : Diisi jika memiliki hak prioritas

Langkah 5 : Masukan data merek

Langkah 6 : Masukan data kelas dengan klik ‘tambah’

Langkah 7 : Klik ‘tambah’ untuk mengunggahlampiran dokumen persyaratan

Langkah 8 : Klik ‘Buat Billing’, lalu bayar kode billing tersebut, setelah kode billing dibayar, klik ‘simpan dan lanjutkan’

Langkah 9 : Cek data dan dokumen yang diunggah sudah benar dan lengkap, setelah itu klik ‘selesai dan oke’

Langkah 10 : Kembali ke list permohonan untuk unduh tanda terima

 

Biaya pendaftaran merek dagang bervariasi tergantung pada kategori pemohon:

Umum : Rp 1.800.000/Kelas

UMK : Rp 500.000/Kelas

 

Jika Anda masih bingung atau memerlukan bantuan lebih lanjut, jangan ragu untuk mengunjungi kantor kami atau menghubungi kami melalui saluran berikut:

Alamat   : Jl. Windu No.26 Kota Bandung

Instagram : @dpmptsp.jabar

Call Center : (022)7351000

WhatsApp : (+62)851-4212-6089

Dengan mengikuti panduan ini, Anda dapat mempermudah proses pendaftaran merek dagang dan memastikan perlindungan hukum bagi nama usaha Anda. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda dalam melindungi dan mengembangkan merek dagang Anda di Jawa Barat!

 

 

 

 

 


Related Post