Hallo sahabat Izin... sudah pada tahu belum apa itu OSS RBA? Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA), atau Perizinan Berusaha Berbasis Resiko merupakan aplikasi perizinan berbasis web yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan kegiatan usahanya, dan dinilai berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha tersebut. Aplikasi ini dapat diakses melalui laman https://oss.go.id/
Penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko melalui sistem OSS merupakan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. OSS Berbasis Risiko wajib digunakan oleh Pelaku Usaha, Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), dan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Pelabuhan Bebas (KPBPB).
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021, terdapat 1.702 kegiatan usaha yang terdiri atas 1.349 Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang sudah diimplementasikan dalam Sistem OSS Berbasis Risiko.
Layanan yang disediakan OSS-RBA dalam hal penerbitan perizinan berusaha;
- Penerbitan perizinan berusaha berbasis risiko (rendah, mengah rendah, menegah tinggi, dan tinggi).
- Penerbitan perizinan berusaha berbasis risiko untuk usaha mikro dan kecil (UMKM).
- Perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha.
- Pengembangan usaha; merger, konsolidasi, dan ikuidasi usaha.