Tanggal Posting : 09 Feb 2021 • Penulis : Humas • Dibaca :
PMTSP – Air Tanah adalah air yang terdapat di dalam lapisan tanah atau batuan di bawah permukaan tanah. Setiap orang yang hendak mencoba membuka usaha membutuhkan izin dari dinas terkait. Khsusus di wilayah Provinsi Jawa Barat, Dinas PMPTSP mewadahi setiap kebutuhan masyarakat yang membutuhkan izin untuk keperluan usahanya. Dalam hal ini, secara lebih spesifik, izin pengusahaan air tanah adalah izin untuk memperoleh dan-atau mengambil air tanah untuk melakukan kegiatan usaha. Perizinan tentang air tanah memiliki 17 jenis, diantaranya terbagi menjadi dua layanan. Dinas PMPTSP melayani dua jenis pelayanan perizinan air tanah. Pertama adalah izin pengusahaan air tanah, kedua izin pemakaian air tanah. Adapun lebih sederhanya penggunaan air tanah itu sendiri meliputi: • Pengusahaan produk berupa air. Contohnya adalah,…
SelengkapnyaUpdate Terkini Perizinan Air Tanah Dinas PMPTSP
LAPORAN HASIL SKM DPMPTSP JABAR TAHUN 2019
DAFTAR URUT KEPANGKATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
Sosialisasi SIMBG dan SLF Pada Pemanfaatan Bangunan Gedung melalui OSS Tahun 2018
Capaian IKM Dinas PMPTSP Provinsi Jawa Barat 2018
PENGUMUMAN LANJUTAN PELAKSANAAN PERIZINAN SECARA ELEKTRONIK DI DINAS PMPTSP PROVINSI JAWA BARAT
PENGUMUMAN PELAKSANAAN PERIZINAN SECARA ELEKTRONIK DI DINAS PMPTSP PROVINSI JAWA BARAT