Outlet Cirebon DPMPTSP Provinsi Jawa Barat

Jalan Sunan Drajat No.01, Sumber, Cirebon,

Telp. /Fax. 0231 - 323631,

Jawa Barat 45611

Jenis Layanan Perizinan Yang Dilayani 

No Jenis Layanan Perijinan 
1 Izin Usaha Perikanan Tangkap (SIUP) untuk Kapal Perikanan Berukuran di atas 5 GT sampai dengan 30 GT;
2 Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) untuk Kapal Perikanan Berukuran di atas 5 GT sampai dengan 30 GT dan SIPI Andon;
3 Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI) di Laut dengan Ukuran Palka dan Bobot Kapal 5 sampai dengan 30 GT;
4 Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan Kayu (IUIPHHK) dengan Kapasitas Produksi < 6.000 m3 per tahun;
5 Izin Perluasan Industri Primer Hasil Hutan Kayu dengan Total Kapasitas Produksi < 6.000 m3 per tahun;
6 Izin Perubaham Komposisi Jenis Produksi dan/atau Kapasitas Produksi IPHHK dengan Kapasitas Produksi < 6.000 m3 per tahun;
7 Pendaftaran Ulang Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan Kayu;
8 Izin Penurunan Kapasitas Produksi pada IPHHK dengan Kapasitas Produksi < 6.000 m3 per tahun;
9 Izin Peremajaan Mesin (Reengineering) IPHHK dengan Kapasitas Produksi sampai dengan 6.000 m3 per tahun;
10 Izin Perubahan (addendum) Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan Kayu dengan Kapasitas Produksi < 6.000 m3 per tahun;
11 Izin Trayek Angkutan Kota Dalam Provinsi (AKDP);
12 Izin Pengeboran, Penggalian, Pemakaian dan Izin Pengusahaan Air Tanah dalam Daerah Provinsi;
13 Izin Usaha Pertambangan (IUP) Mineral dan Batubara dalam Rangka Penanaman Modal dalam Negeri pada Wilayah Izin Usaha Pertambangan Daerah yang berada dalam 1 (satu) Daerah Provinsi termasuk Wilayah Laut sampai debngan 12 mil Laut; (Bersifat Strategis);
14 Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi ;
15 Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi;
16 Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi Khusus Pengolahan dan Pemurnian;
17 Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi Khusus Pengangkutan dan Penjualan;
18 Penerbitan Izin Usaha Jasa Pertambangan dan Surat Keterangan terdaftar dalam rangka penanaman modal dalam negeri yang kegiatan usahanya dalam 1 (satu) daerah Provinsi;
19 Penetapan Wilayah dan Izin Usaha Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan dalam Rangka Penanaman Modal Dalam Negeri pada Wilayah Izin Usaha Pertambangan Daerah yang berada dalam 1 (satu) Daerah Provinsi termasuk Wilayah Laut sampai dengan 12 mil Laut;
20 Izin Pertambangan Rakyat untuk Komoditas Mineral Logam, Batubara, Mineral Bukan Logam dan Batuan Dalam Wilayah Pertambangan Rakyat;
21 Izin Serah Pakai Tanah (ISPT) Ruang Milik Jalan (Rumija);
22 Izin Serah Pakai Tanah (ISPT) Tanah Jalan Diluar Ruang Milik Jalan (Rumija);
23 Surat Izin Pemanfaatan Tanah Pemerintah Provinsi (SIPTPP-Sempadan Sungai);
24 Surat Izin Pengambilan dan Pemanfaatan Air (SIPPA) Permukaan;
25 Izin Prinsip Penanaman Modal;
26 Izin Prinsip Perluasan;
27  Izin Prinsip Perubahan;
28 Izin Prinsip Penggabungan;
29 Izin Usaha Penanaman Modal;
30 Izin Usaha Perluasan;
31 Izin Usaha Perubahan;
32 Izin Usaha Penggabungan;
33 Izin Pencabutan;
34 Izin Pembatalan;
35 Izin Pembukaan Kantor Cabang;
Chatbot Dinas PMPTSP Jawa Barat