MPP Bogor DPMPTSP Provinsi Jawa Barat

MPP Graha Tiyasa Lippo Plaza Keboen Raya Bogor Jalan Malabar 2 No.17A, Babakan, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, Jawa Barat 16128.
CP : Bima / 081316258079


Jenis Layanan Perizinan Yang Dilayani 

NO Jenis Layanan Perizinan
1 Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan Kayu (IUIPHHK) dengan Kapasitas Produksi < 6.000 m3 per tahun;
2 Izin Perluasan Industri Primer Hasil Hutan Kayu dengan Total Kapasitas Produksi < 6.000 m3 per tahun;
3 Izin Perubahan Komposisi Jenis Produksi dan/atau Kapasitas Produksi IPHHK dengan Kapasitas Produksi < 6.000 m3 per tahun;
4 Pendaftaran Ulang Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan Kayu;
5 Izin Penurunan Kapasitas Produksi pada IPHHK dengan Kapasitas Produksi < 6.000 m3 per tahun;
6 Izin Peremajaan Mesin (Reengineering) IPHHK dengan Kapasitas Produksi sampai dengan 6.000 m3 per tahun;
7 Izin Perubahan (addendum) Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan Kayu dengan Kapasitas Produksi < 6.000 m3 per tahun;
8 Izin Trayek Angkutan Kota Dalam Provinsi (AKDP);
9 Izin Pengeboran, Penggalian, Pemakaian dan Izin Pengusahaan Air Tanah dalam Daerah Provinsi;
10 Izin Usaha Pertambangan (IUP) Mineral dan Batubara dalam Rangka Penanaman Modal Dalam Negeri pada Wilayah Izin Usaha Pertambangan Daerah yang berada dalam 1 (satu) Daerah Provinsi termasuk Wilayah Laut sampai debngan 12 mil Laut (Bersifat Strategis)
11 Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi ;
12 Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi;
13 Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi Khusus Pengolahan dan Pemurnian;
14 Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi Khusus Pengangkutan dan Penjualan;
15 Penerbitan Izin Usaha Jasa Pertambangan dan Surat Keterangan Terdaftar dalam rangka penanaman modal Dalam Negeri yang kegiatan usahanya dalam 1 (satu) daerah Provinsi;
16 Penetapan Wilayah dan Izin Usaha Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan dalam Rangka Penanaman Modal Dalam Negeri pada Wilayah Izin Usaha Pertambangan Daerah yang berada dalam 1 (satu) Daerah Provinsi termasuk Wilayah Laut sampai dengan 12 mil Laut;
17 Izin Pertambangan Rakyat untuk Komoditas Mineral Logam, Batubara, Mineral Bukan Logam dan Batuan Dalam Wilayah Pertambangan Rakyat;
18 Izin Serah Pakai Tanah (ISPT) Ruang Milik Jalan (Rumija);
19 Izin Serah Pakai Tanah (ISPT) Tanah Jalan Diluar Ruang Milik Jalan (Rumija);
20 Surat Izin Pemanfaatan Tanah Pemerintah Provinsi (SIPTPP-Sempadan Sungai);
21 Surat Izin Pengambilan dan Pemanfaatan Air (SIPPA) Permukaan;
22 Izin Prinsip Penanaman Modal; 
23 Izin Prinsip Perluasan;
24 Izin Prinsip Perubahan;
25 Izin Prinsip Penggabungan;
26 Izin Usaha Penanaman Modal;
27 Izin Usaha Perluasan;
28 Izin Usaha Perubahan;
29 Izin Usaha Penggabungan;
30 Izin Pencabutan;
31 Izin Pembatalan;
32 Izin Pembukaan Kantor Cabang;
Chatbot Dinas PMPTSP Jawa Barat