Outlet Garut DPMPTSP Provinsi Jawa Barat

Jl. Patriot No .3 Kel. Sukagalih Kec. Tarogong Kidul Kab. Garut
Kode pos 44151
Telp : 0262- 545666

Jenis Layanan Perizinan Yang Dilayani 

No Jenis Layanan Perizinan
1

Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan Kayu (IUIPHHK) dengan Kapasitas Produksi < 6.000 m3 per tahun;

2 Izin Perluasan Industri Primer Hasil Hutan Kayu dengan Total Kapasitas Produksi < 6.000 m3 per tahun;
3 Izin Perubahan Komposisi Jenis Produksi dan/atau Kapasitas Produksi IPHHK dengan Kapasitas Produksi < 6.000 m3 per tahun;
4 Pendaftaran Ulang Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan Kayu;
5
Izin Penurunan Kapasitas Produksi pada IPHHK dengan Kapasitas Produksi < 6.000 m3 per tahun;
6 Izin Peremajaan Mesin (Reengineering) IPHHK dengan Kapasitas Produksi sampai dengan 6.000 m3 per tahun;
7 Izin Perubahan (addendum) Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan Kayu dengan Kapasitas Produksi < 6.000 m3 per tahun;
8 Izin Trayek Angkutan Kota Dalam Provinsi (AKDP);
9 Izin Pengeboran, Penggalian, Pemakaian dan Izin Pengusahaan Air Tanah dalam Daerah Provinsi;
10 Izin Usaha Pertambangan (IUP) Mineral dan Batubara dalam Rangka Penanaman Modal Dalam Negeri pada Wilayah Izin Usaha Pertambangan Daerah yang berada dalam 1 (satu) Daerah Provinsi termasuk Wilayah Laut sampai dengan 12 mil Laut; (Bersifat Strategis)
11 Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi ;
12 Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi;
13 Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi Khusus Pengolahan dan Pemurnian;
14 Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi Khusus Pengangkutan dan Penjualan;
15 Penerbitan Izin Usaha Jasa Pertambangan dan Surat Keterangan terdaftar dalam rangka penanaman modal dalam negeri yang kegiatan usahanya dalam 1 (satu) daerah Provinsi;
16 Penetapanan Wilayah dan Izin Usaha Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan dalam Rangka Penanaman Modal Dalam Negeri pada Wilayah Izin Usaha Pertambangan Daerah yang berada dalam 1 (satu) Daerah Provinsi termasuk Wilayah Laut sampai dengan 12 mil Laut;
17 Izin Pertambangan Rakyat untuk Komoditas Mineral Logam, Batubara, Mineral Bukan Logam dan Batuan Dalam Wilayah Pertambangan Rakyat;
18 Izin Serah Pakai Tanah (ISPT) Ruang Milik Jalan (Rumija);
19 Izin Serah Pakai Tanah (ISPT) Tanah Jalan Diluar Ruang Milik Jalan (Rumija);
20 Surat Izin Pemanfaatan Tanah Pemerintah Provinsi (SIPTPP-Sempadan Sungai);
21 Surat Izin Pengambilan dan Pemanfaatan Air (SIPPA) Permukaan;
22 Izin Prinsip Penanaman Modal;
23
Izin Prinsip Perluasan;
24 Izin Prinsip Perubahan;
25
Izin Prinsip Penggabungan;
26 Izin Usaha Penanaman Modal;
27
Izin Usaha Perluasan;
28 Izin Usaha Perubahan;
29 Izin Usaha Penggabungan;
30 Izin Pencabutan;
31 Izin Pembatalan;
32 Izin Pembukaan Kantor Cabang;
Chatbot Dinas PMPTSP Jawa Barat