Update Terbaru Prosedur Perizinan Pengusahaan Air Tanah di Provinsi Jawa Barat

 

Tanggal Posting : 08 Nov 2022 10:44 Wib | Dibaca : | Kategori : Berita Umum | Penulis : humas


DPMPTSP- Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Sintu Provinsi Jawa Barat memfasilitasi masyarakat yang hendak membuat Izin Pengusahaan Air Tanah atau (SIPA).

Analis Kebijakan Ahli Muda Dinas PMPTSP Provinsi Jawa Barat, Anny Mirna Apriany,S.T mengatakan bahwa saat ini Prosedur Perizinan Pengusahaan Air Tanah mengalami perubahan regulasi.

“Saat ini dengan adanya perubahan peraturan perundangan terkait Perizinan Pengusahaan Air Tanah, kendala yang dihadapi pelaku usaha di Jawa Barat yaitu belum mengetahui adanya perubahan parameter dalam penentuan kewenangan, dimana semula berdasarkan UU 23 Tahun 2014 parameter pembagian kewenangan berdasarkan Cekungan Air Tanah (CAT),” tuturnya.

Saat ini berdasarkan Keputusan Bersama Menteri ESDM, PUPR, BKPM, Nomor 25.K/GL.01/MEM.G/2022, Nomor 07/PKS/M/2022, Nomor 188 Tahun 2022, Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha dan persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air Oleh Pemerintah Pusat, Tanggal 9 September 2022 dan Keputusan Menteri ESDM Nomor 259.K/GL.01/MEM.G/2022 Tanggal 19 Oktober 2022  Tentang Standar Penyelenggaraan Izin Pengusahaan Air Tanah.

“Kewenangan penyelenggaraan pelayanan Izin Pengusahaan Air Tanah menjadi kewenangan Pemerintah Pusat (Kementerian ESDM) berdasarkan wilayah sungai yang menjadi kewenangan pusat,” sambungnya.

Sehingga untuk para pelaku usaha yang belu mengetahui tentang perubahan ini Proses Penerbitan perizinan yang menjadi kewenangan pusat akan dilaksanakan melalui Sistem https://perizinan.esdm.go.id/ dan https://oss.go.id

“Untuk memastikan lokasi sumur berada pada wilayah sungai mana, pelaku usaha dapat mengecek melalui http://mypatriot.id/ws/ dengan menginput koordinat dimana sumur akan dibuat,” tuturnya.

Dalam pembuatan izin tersebut, pertama-tama yang mesti dilakukan kamu adalah memastikan Koordinat Lokasi Sumur Air Tanah.

Untuk dapat memastikan koordinat tersebut dapat mengunjungi laman http://mypatriot.id/ , setelah mengakses laman tersebut kamu dapat memilih wilayah sungai lintas milik kamu sendiri.

Ada tiga kategori yang akan kamu pilih, pertama: Wilayah sungai lintas wilayah sungai strategis nasional dan wilayah sungai lintas provinsi. Kedua: wilayah sungai lintas Kabupaten/Kota, Ketiga: wilayah sungai dalam satu Kabupaten/Kota.

Setelah kamu menentukan wilayah sungai lintas akan ada beberapa alur yang harus diikuti apakah izin itu baru atau izin perpanjangan.

Jika kamu sedang membuat izin baru, alur pembuatan nya adalah sebagai berikut:

  1. Persetujuan Pengeboran
  2. Pelaksanaan Pengeboran
  3. Persetujuan Studi Kelayakan
  4. Penetapan / Penolakan Izin

Sementara jika kamu memperpanjang izin yang telah didapatkan langsung dapat mengakses aplikasi OSS RBA dan akan langsung ditentukan apakah perpanjangan izin diterima atau tidak.

Jika mengalami kendala, kamu bisa melakukan konsultasi ke nomor +6281110579333 atau bersurat melalui email ke airtanah.patgl@gmail.com


Post Terkait