Penutupan Layanan Tatap Muka

 

Tanggal Posting : 17 Mar 2020 07:18 Wib | Dibaca : | Kategori : Info Perizinan | Penulis : Asthri Thea


Mewabahnya Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) berdampak pada sistem kerja birokrasi pemerintahan, termasuk pada pelayanan publik. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Jawa Barat telah menutup layanan tatap muka dan beralih ke pelayanan daring. Menyikapi Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 400/25/UM Tahun 2020 perihal Penutupan Sementara Fasilitas Umum dan Penundaan Sementara Kegiatan Tertentu di Lingkungan daerah Provinsi Jawa Barat,  Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Dinas PMPTSP Provinsi Jawa Barat sementara ditutup terhitung tanggal 17 Maret 2020 hingga 29 Maret 2020.

Pemohon izin dapat mengajukan penyuluhan seputar perizinan dan nonperizinan melalui htpps://dpmptsp.jabarprov.go.id/. selain itu layanan call center masih beroprasi, begitupun dengan web meeting dan chat bot. Adapun perizinan berusaha melalui OSS para pemohon dapat mengakses laman web www.oss.go.id

Kendati demikian untuk para pemohon izin yang telah mengajukan permohonan dan sudah dalam tahap pengambilan izin, hal ini masih bisa dilakukan. Dengan protokol Covid-19 dari mulai pemakaian masker, hand sanitizer, pengecekan suhu tubuh, hingga berjaga jarak di ruang tunggu. Selain itu Dinas PMPTSP Provinsi Jawa Barat juga tidak lupa rutin melakukan pembersihan fasilitas yang digunanan bersama, seperti sofa dan lainnya dengan cara penyemprotan disenfektan. 


Post Terkait