Tweet |
Tanggal Posting : 15 Feb 2016 04:02 Wib | Dibaca : | Kategori : Berita BPMPT | Penulis : Admin BPMPT
23 April 2015 Penulis : admin
“Munculnya undang-undang itu merupakan sebuah dinamika yang harus disikapi bersama untuk menciptakan kreatifitas baru dalam pelayanan publik,” demikian disampaikan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Karawang, Teddy Rusfendi Sutisna dalam sambutan pembukaan FGD.
FGD dihadiri oleh beberapa perwakilan dari PTSP di Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi, Kabupaten Karawang, Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang. Kalangan akademisi dihadiri oleh Universitas Pendidikan Indonesia, perwakilan pengusaha dari Harian Sindo, perwakilan pengusaha dari KADIN Kabupaten Karawang dan FGD dimoderatori oleh Agustin Purnawan dari Radio Mara Bandung.
Kegiatan FGD dilaksanakan untuk menggali ide-ide baru yang dirumuskan terkait dengan kendala dan tantangan implementasi UU No. 23 Tahun 2014 dalam hal pelayanan perizinan kepada masyarakat. Perizinan paralel menjadi sebuah gagasan yang dapat menghubungkan “benang merah” kemudahan bagi investor dalam pelayanan perizinan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat, Provinsi maupun Kabupaten dan Kota sesuai dengan kewenangannnya masing-masing. Upaya tersebut ditujukan agar penyelenggaraan pelayanan perizinan lebih bersih, akuntabel, efektif, efisien dan terbuka kepada masyarakat.
Kegiatan FGD ini akan ditindaklanjuti pelaksanaannya di wilayah Kabupaten Majalengka dan sekitarnya pada akhir bulan April ini. Harapan dari kegiatan FGD ini dapat menjadikan BPMPT Provinsi Jawa Barat dengan membuat terobosan kebuntuan komunikasi dalam hal pelayanan perizinan pasca terbitnya UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Tanggal :
03 Nov 2022 13:19:28 Wib
CIMAHI DIGIFEST 2022
Tanggal :
09 Feb 2021 10:30:54 Wib
Update Terkini Perizinan Air Tanah Dinas PMPTSP
Tanggal :
07 Sep 2020 14:54:24 Wib
LAPORAN HASIL SKM DPMPTSP JABAR TAHUN 2019
Tanggal :
03 Jun 2020 15:45:34 Wib
DAFTAR URUT KEPANGKATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
Tanggal :
07 Dec 2018 13:29:21 Wib
Sosialisasi SIMBG dan SLF Pada Pemanfaatan Bangunan Gedung melalui OSS Tahun 2018