BPMPT Gelar FGD Perizinan di Karawang

 

Tanggal Posting : 15 Feb 2016 04:02 Wib | Dibaca : | Kategori : Berita BPMPT | Penulis : Admin BPMPT


23 April 2015 Penulis : admin

 
Badan Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu (BPMPT) Provinsi Jawa Barat menggelar Focus Group Discussion (FGD) pada hari Selasa tanggal 21 April 2015 di ruang Singaperbangsa Kabupaten Karawang. Menurut Kepala BPMPT Jabar Dadang M. Masoem mengatakan, FGD dilakukan untuk menjaring berbagai permasalahan dan pemecahannya, terkait lahirnya UU No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. 

“Munculnya undang-undang itu merupakan sebuah dinamika yang harus disikapi bersama untuk menciptakan kreatifitas baru dalam pelayanan publik,” demikian disampaikan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Karawang, Teddy Rusfendi Sutisna dalam sambutan pembukaan FGD. 

FGD dihadiri oleh beberapa perwakilan dari PTSP di Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi, Kabupaten Karawang, Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang. Kalangan akademisi dihadiri oleh Universitas Pendidikan Indonesia, perwakilan pengusaha dari Harian Sindo, perwakilan pengusaha dari KADIN Kabupaten Karawang dan FGD dimoderatori oleh Agustin Purnawan dari Radio Mara Bandung. 

Kegiatan FGD dilaksanakan untuk menggali ide-ide baru yang dirumuskan terkait dengan kendala dan tantangan implementasi UU No. 23 Tahun 2014 dalam hal pelayanan perizinan kepada masyarakat.  Perizinan paralel menjadi sebuah gagasan yang dapat menghubungkan “benang merah” kemudahan bagi investor dalam  pelayanan perizinan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat, Provinsi maupun Kabupaten dan Kota sesuai dengan kewenangannnya masing-masing.  Upaya tersebut ditujukan agar penyelenggaraan pelayanan perizinan lebih bersih, akuntabel, efektif, efisien dan terbuka kepada masyarakat. 

Kegiatan FGD ini akan ditindaklanjuti pelaksanaannya di wilayah Kabupaten Majalengka dan sekitarnya pada akhir bulan April ini.  Harapan dari kegiatan FGD ini dapat menjadikan BPMPT Provinsi Jawa Barat dengan membuat terobosan kebuntuan komunikasi dalam hal pelayanan perizinan pasca terbitnya UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.


Post Terkait