Netralitas Pemilu 2024, ASN DPMPTSP Jabar Siap Jalankan Tugas dengan Profesionalisme Tinggi

 

Tanggal Posting : 08 May 2023 11:54 Wib | Dibaca : | Kategori : Berita Umum | Penulis : humas


DPMPTSP- Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah serentak di tahun 2024 sudah semakin dekat. Untuk menjamin terjaganya netralitas aparatur sipil negara (ASN), pemerintah menerbitkan Surat Keputusan Bersama tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas bersama dengan Menteri Dalam Negeri M. Tito Karnavian, Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Agus Pramusinto, serta Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja menandatangani SKB tersebut di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Kamis (22/09).

“Tentu kegiatan ini amat sangat penting dalam upaya untuk mewujudkan birokrasi yang netral serta SDM ASN yang bisa men-support agenda pemerintah yaitu salah satunya pemilihan umum yang nanti akan digelar,” ujar Menteri Anas.

ASN memiliki asas netralitas yang diamanatkan dalam Undang-Undang No. 5/2014 tentang ASN. Dalam aturan tersebut termaktub bahwa ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik. ASN pun diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.

Menteri Anas menekankan, ketidaknetralan ASN tentunya akan sangat merugikan negara, pemerintah dan masyarakat. “Karena apabila ASN tidak netral maka dampak yang paling terasa adalah ASN tersebut menjadi tidak profesional dan justru target-target pemerintah di tingkat lokal maupun di tingkat nasional tidak akan tercapai dengan baik,” imbuh mantan Bupati Banyuwangi tersebut.

Sementara itu, setelah melaksanakan apel pagi pada 8 Mei 2024, Kepala Dinas PMPTSP Provinsi Jawa Barat, Nining Yulistiani mengatakan bahwa seluruh pegawai DPMPTSP Jabar mesti bersikap netral dalam pemilu nanti.

"Di luar kita sebagai ASN mesti bersikap netral dan tidak mendukung atau membuat ajakan pada pihak manapun. Akan tetapi, selama di bilik suara kita tetap memiliki hak untuk memilih", imbuhnya.

"Mari kita jaga sikap dalam pemilu nanti," sambungnya. ***


Post Terkait