Kementerian Investasi Sosialisasi Membuat NIB ke 180 UMK Jabar

 

Tanggal Posting : 12 Dec 2021 05:00 Wib | Dibaca : | Kategori : Berita Umum | Penulis : Humas


DPMPTSP- Kementerian Investasi/ Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menyelenggarakan kegiatan sosialisasi pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk Pelaku Usaha Kecil dan Mikro (UMK) perseorangan sejak tanggal 8 Desember hingga 12 Desember.

Sosialisasi tersebut digelar secara hybrid di Gelora Sabilulungan Si Jalak Harupat, Minggu Desember 2021.

Dalam kegiatan hari ini (13/12) dihadiri oleh Menteri Investasi, Menteri BUMN, Menteri Koperasi dan UKM, dan Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat yang mewakili Gubernur Jawa Barat.

Pembagian NIB secara massal ini dimaksudkan untuk membantu pelaku UMK untuk bisa mendapatkan NIB. Sebagaimana diketahui, NIB telah menjadi syarat tunggal perizinan berusaha bagi pelaku UMK untuk  menjalankan kegiatan usahanya. Selain itu banyak manfaat dari NIB, diantaranya untuk mendapatkan Sertifikat Halal dan SNI untuk usaha yang bergerak di sektor makanan dan minuman.

"Dengan memiliki NIB, Bapak dan Ibu juga bisa memperoleh beberapa manfaat lainnya, seperti fasilitas pembiayaan dari perbankan, akses lebih mudah untuk pelatihan, juga kesempatan mengikuti pengadaan barang/jasa pemerintah," kata Staf Khusus Bidang Hubungan Daerah Kementerian Investasi/BKPM Tina Talisa.

Tina Talisa menjelaskan secara teknis dan memandu langsung para peserta UMK dalam melakukan pengurusan NIB dengan menggunakan ponsel masing-masing.

Proses pengurusan NIB dilakukan melalui aplikasi Online Single Submission (OSS) Indonesia yang telah dapat diunduh pada Google Playstore.

Penyelenggaraan sosialisasi sendiri merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU CK) yang telah disahkan pada bulan November 2020 lalu.

Melalui UU CK tersebut, pemerintah terus mendorong kemudahan perizinan berusaha bagi pelaku usaha, termasuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Salah satu kemudahan yang diberikan dengan berlakunya UU CK, yaitu pelaku usaha tidak perlu lagi mengurus perizinan seperti Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), dan Surat Keterangan Usaha (SKU). Pelaku usaha hanya perlu mengurus NIB.

Pelaku usaha dapat dengan mudah mendapatkan NIB melalui perizinan online dengan menggunakan sistem OSS Berbasis Risiko.

Melalui sistem tersebut, pengurusan NIB dapat dilakukan dengan mudah dimana saja, kapan saja, dan tanpa biaya. Hal itu merupakan bentuk kemudahan berusaha yang diberikan oleh pemerintah kepada pelaku usaha.

Tina juga menyampaikan bahwa fokus pemerintah tidak hanya pada investor besar ataupun asing saja, akan tetapi juga pengusaha nasional dan UMKM di daerah-daerah.

"Buat kami di Kementerian Investasi, investor bukan hanya yang besar-besar, karyawan ratusan, dan lahannya berhektare-hektare. Apalagi kalau dipikir investor itu pasti asing, bukan sama sekali. Tetapi investor adalah orang yang mau menggunakan modalnya untuk usaha dan menciptakan lapangan kerja. Jadi Bapak dan Ibu yang di sini, semua adalah investor," ujar Tina.

Jenis perizinan berusaha dibagi berdasarkan tingkat risiko usahanya, yaitu rendah, menengah rendah, menengah tinggi, dan tinggi.

Dalam hal ini, pemerintah memberikan dukungan khusus bagi pelaku UMK dengan skala usaha rendah, berupa pemberian perizinan tunggal. Dengan demikian, NIB yang dimiliki pelaku usaha tidak hanya berlaku sebagai legalitas, akan tetapi juga sebagai sertfikasi jaminan produk halal dan Standar Nasional Indonesia (SNI).

Lebih lanjut, Tina menjelaskan bahwa nantinya pelaku usaha akan memperoleh pendampingan dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama dan Badan Standarisasi Nasional (BSN) untuk SNI.

Pada kegiatan tersebut juga dilakukan sesi sosialisasi secara virtual kepada pelaku UMK, yaitu Sosialisasi Perizinan Pangan Industri Rumah Tangga (PPIRT), Sosialisasi Sertifikat Halal dan Standar Nasional Indonesia (SNI). ***

Sumber: Youtube Kementerian Investasi


Post Terkait