Implementasi Undang-Undang Cipta Kerja, Dinas PMPTSP Jabar Gencar Sosialisasi PP No 5 tahun 2021

 

Tanggal Posting : 12 Apr 2021 15:58 Wib | Dibaca : | Kategori : Berita Umum | Penulis : Humas


DPMPTSP- Sejak ditetapkannya aturan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu terus melakukan sosialisasi kepada seluruh pelaku usaha agar mendapati satu pemahaman tentang manfaat dari Undang-Undang Cipta Kerja ini.

Pada Senin 12 April 2021, Dinas PMPTSP Jawa Barat menggelar Forum Group Discussion di Batique dan Apartement Karawang untuk melakukan sosialisasi terhadap PP No 5 Tahun 2021 dan OSS versi RBA.

Kepala Dinas PMPTSP Jabar, Noneng Komara Nengsih, S.E, MAP mengatakan bahwasanya dengan adanya Undang-Undang Cipta Kerja dapat memberikan dampak yang positif bagi iklim investasi di Indonesia, khususnya Jawa Barat.

“Bapa ibu sekalian, di tahun 2020, Jawa Barat memperoleh realisasi investasi sebesar 120,4 Triliun dengan penyerapan tenaga kerja 113.400 ribu orang serta 20 ribu projek,” tuturnya.

“Ini merupakan realisasi investasi tertinggi di Indonesia, dan tentunya ini semua kerja keras dari kita semua untuk mengembangkan ekosistem investasi di Jawa Barat, apalagi dengan adanya UU CK,” sambungnya.

Noneng mengungkapkan bahwa Jawa Barat memiliki potensi yang sangat besar dalam hal investasi, hal ini ia ungkapkan karena secara fakta Jawa Barat memiliki beberapa kelebihan, diantaranya adalah infrastruktur terbaik di Indonesia, tenaga kerja yang lebih produktif dan rantai pasok dekat karena efesien.

“Undang-Undang Cipta Kerja diharapkan dapat mengembangkan ekosistem investasi di Indonesia jadi lebih baik lagi apalagi di wilayah jawa barat, apalagi saat ini sedang di adakan FGD saya berharap dapat mengambil saran-saran yang baik untuk ke depannya,” tuturnya.

Manfaat dari Undang-Undang Cipta Kerja yaitu adalah memudahkan segala bentuk perizinan dan investasi, selain itu, fokus Dinas PMPTSP Jawa Barat sendiri adalah untuk mempermudah para pelaku UMKM.

“Kami memiliki target bahwa UMKM di Jawa Barat dapat dipermudah bentuk perizinan nya, kami akan meng NIB kan seluruh UMKM di Jabar karena hingga saat ini hanya 4 % saja yang memiliki NIB,” tuturnya.

Noneng mengatakan bahwa tidak hanya sampai pada membuat NIB saja bagi UMKM, namun, ada kemungkinan untuk rencana ke depan adalah untuk memperkenalkan para UMKM dengan para investor sehingga mendapati perkembangan.

Sementara itu, Noneng mengingatkan kepada seluruh pelaku usaha agar tetap melakukan update terhadap LKPM kepada OSS karena hal tersebut akan menjadi data yang dipertimbangkan untuk menentukan kebijakan selanjutnya.

“Pada kesempatan ini saya ingin menyampaikan kepada seluruh pelaku usaha. Laporan yang kita namakan LKPM kepada OSS setiap triwulan selalu diberikan, karena data-data yang diberikan menjadi data yang membuat kami megambil keputusan bagaimana investasi ini diselenggarakan di Indonesia khususnya di jawa barat,“pungkasnya.

Noneng sendiri berharap bahwa Implementasi Undang-Undang Cipta Kerja agar dapat berjalan dengan baik dan tidak terkendala oleh masalah apapun.

“Saya harap kita bisa mengimplementasikan UU CK dengan baik, karena kita seperti memperbaiki pesawat yang pesawatnya sedang melaju tidak landing dulu, kecepatan harus ditambah, kemudian harus sampai ke tujuan dan tidak bisa berhenti dulu, pelayanan harus tetap dilakukan, tidak ada delay dari hukum dan investasi harus terus berjalan,” tutupnya. ***


Post Terkait