Dinas PMPTSP dan Pemda Jawa Barat Rapat Bersama Tindak Lanjut Implementasi Undang-Undang Cipta Kerja

 

Tanggal Posting : 08 Apr 2021 08:51 Wib | Dibaca : | Kategori : Berita Umum | Penulis : Humas


DPMPTSP- Pada awal tahun 2021 Pemerintah telah mengeluarkan aturan turunan Undang-Undang Cipta Kerja berupa Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden. Sebanyak 45 PP dan 4 Perpres diunggah di JDIH Kementerian Sekretariat Negara, Ahad, 21 Februari 2021.

Setelah turunnya aturan UU CK, maka sosialiasi UU CK gencar dilakukan oleh seluruh pihak. Hal ini termasuk kedalam tugas Dinas PMPTSP Jawa Barat yang memiliki kewajiban dalam menerapkan aturan PP No 5/2021, PP No6/2021/ PP No7/2021.

Kepala Dinas PMPTSP Jawa Barat, Noneng Komara Nengsih, S.E, MAP pada Rabu 7 April 2021 diundang oleh Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat untuk menjadi narasumber tentang UU CK dalam rangkaian kegiatan program Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Tahun Anggaran 2021 tentang tindak lanjut ditetapkannya peraturan pelaksanaan Undang-Undang Cipta Kerja.

Dalam kesempatan tersebut, Noneng mengungkapkan bahwa dengan terbitnya UU CK memberikan system yang baru dan lebih efektif dalam persoalan sistem perizinan dan investasi.

Adapun tindak lanjut Pemda dalam menyikapi terbitnya UU CK dan PP No 5/2021, PP No6/2021/ PP No7/2021 adalah sebagai berikut:

1. Program penyusunan penyesuaian Perda/Perkada yang menunjang kemudahan berusaha

2. Program “Legalisasi” (Meng-NIB-kan) UMKM di Jabar

3. Program “Kawinkan UMKM Jabar dengan pelaku usaha besar”

4. Pemahaman yang sama dalam menyikapi UU CK di daerah

5. Menyiapkan kelembagaan yang meningkatkan bobot pembinaan dan pengawasan

6. Meniapkan SDM DPMPTSP sebagai operator OSS dan SDM DPMPTSP OPD teknis sebagai Pembina pengawasan kegiatan berusaha

7. Menyiapkan infrastruktur jaringan penunjang pelayanan perizinan berusaha di daerah

8. Menyiapkan anggaran untuk bantuan penyusunan Amdal/UKL-UPL bagi UMK

Sementara itu, dengan terbitnya UU CK dan beberapa target yang telah disebutkan, dalam upaya merealisasikan target tersebut Dinas PMPTSP terus berupaya untuk memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat.

Hal ini dapat dilihat dengan dipermudahnya segala urusan terhadap Dinas PMPTSP di berbagai Kota dan Kabupaten.

Dinas PMPTSP Provinsi Jawa Barat hadir di beberapa Mall Pelayanan Publik, diantaranya ada di Kota Bekasi, Kota Sumedang, Kota Bogor dan Kabupaten Bandung.

Dilain hal, Noneng mengungkapkan bahwa ada peran Pemerintah Daerah dalam tindak lanjut UU Cipta Kerja yaitu melakukan pendampingan Bantuan Layanan Perizinan Berusaha, Verifikator, Peran Notifikasi, Koordinator Pengawasan, Mengintegrasikan Pelayanan dan Vertikal, Pembinaan Penyelenggaraan  Perizinan Berusaha dan Bantuan Kemudahan UKM. ***


Post Terkait