Sosialisasi Dinas PMPTSP Jabar dengan Pemerintah Daerah Karawang Tentang PP Nomor 5 Tahun 2021

 

Tanggal Posting : 18 Mar 2021 13:50 Wib | Dibaca : | Kategori : Berita Umum | Penulis : Humas


DPMPTSP- Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko ditetapkan Presiden Joko Widodo pada tanggal 2 Februari 2021 di Jakarta.

Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko diundangkan Menkumham Yasonna H. Laoly di Jakarta pada tanggal 2 Februari 2021.

Kepala Dinas PMPTSP Jabar, Noneng Komara Nengsih, S.E, MAP didampingi Kepala Bidang Pengembangan dan Promosi Deni Rusyana, A.Md.LLAJ., S.A.P, M.S.E melakukan sosialisasi PP Nomor 5 Tahun 2021 kepada Pemerintah Daerah Karawang.

Acara sosialisasi PP Nomor 5 ini dihadiri dan dibuka oleh Wakil Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh, S.E dan didampingi Sekda Pemda Karawang. Kegiatan ini digelar di Gedung Singa Perbangsa, Karawang pada Rabu 17 Maret 2021.

Dengan hadirnya UU Cipta Kerja diharapkan dapat membantu beragam masalah yang sering terjadi saat ini, salah satunya adalah proses perizinan yang rumit dan Hyper Regulation.

Sosialisasi ini diharapkan dapat mempermudah segala bentuk perizinan bagi masyarakat, khusus untuk PP Nomor 5 Tahun 2021 memang menjadi kewenangan Dinas PMPTSP dalam mensosialisasikan hal ini kepada masyarakat.

Dalam PP No 5 Tahun 2021 diatur bahwa kini pendekatan yang digunakan tidak lagi berbasis izin melainkan berbasis risiko.

Perizinan Berusaha Berbasis Risiko adalah Perizinan Berusaha berdasarkan tingkat Risiko kegiatan usaha. PP 5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko merupakan aturan pelaksanaan ketentuan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Penetapan dilakukan berdasarkan Tingkat Risiko dan Peringkat Skala Usaha:

  1. Penilaian Tingkat Bahaya
  2. Penilaian Potensi Terjadinya Bahaya
  3. Tingkat Risiko dan Peringkat Skala Usaha

Sementara skala usaha dan tingkat risiko ada rendah dan tinggi. Dalam mengklasifikasikan kegiatan berusaha tersebut dibagi kembali menjadi tiga bagian.

  1. Berisiko Rendah: Nomor Induk Berusaha (NIB)
  2. Berisiko Menengah: Menengah Rendah dan Menengah Tinggi memiliki NIB + Sertifikat Standar (SS)
  3. Berisiko Tinggi: NIB+Izin

Noneng Komara sendiri mengatakan bahwa dengan dirubahnya sistem perizinan menjadi lebih mudah dapat menjangkau beberapa UMKM yang sebelumnya tidak terdaftar di sistem OSS.

Noneng berharap bahwa dengan hadirnya sistem yang baru ini dapat memberikan perubahan yang sangat besar bagi semua pihak. ***


Post Terkait