Update Terkini Perizinan Air Tanah Dinas PMPTSP
Tanggal Posting : 09 Feb 2021 10:30 Wib
| Dibaca : |
Kategori : Berita BPMPT
| Penulis : Humas
PMTSP – Air Tanah adalah air yang terdapat di dalam lapisan tanah atau batuan di bawah permukaan tanah. Setiap orang yang hendak mencoba membuka usaha membutuhkan izin dari dinas terkait. Khsusus di wilayah Provinsi Jawa Barat, Dinas PMPTSP mewadahi setiap kebutuhan masyarakat yang membutuhkan izin untuk keperluan usahanya.
Dalam hal ini, secara lebih spesifik, izin pengusahaan air tanah adalah izin untuk memperoleh dan-atau mengambil air tanah untuk melakukan kegiatan usaha.
Perizinan tentang air tanah memiliki 17 jenis, diantaranya terbagi menjadi dua layanan. Dinas PMPTSP melayani dua jenis pelayanan perizinan air tanah. Pertama adalah izin pengusahaan air tanah, kedua izin pemakaian air tanah. Adapun lebih sederhanya penggunaan air tanah itu sendiri meliputi:
• Pengusahaan produk berupa air. Contohnya adalah, air minum dalam kemasan, dan bahan baku pabrik es)
• Pengusahaan produk bukan air untuk membantu proses produksi. Contohnya adalah tekstil dan peternakan)
• MCK (Kawasan industri)
Pada tahun 2020, Dinas PMPTSP mencatat bahwa jumlah permohonan perizinan air tanah sekitar 4163 izin. Kemudian, wilayah paling banyak mengajunkan izin ini di wilayah Jawa Barat adalah Kota Bandung.
Untuk saat ini permohonan proses pengajuan izin air tanah sudah dapat di akses melalui website https://dpmptsp.jabarprov.go.id/.
Jika anda membutuhkan informasi mengenai persyaratan apa saja yang dibutuhkan, silahkan tinggal klik link berikut https://dpmptsp.jabarprov.go.id/sicantik/main/jenis_perizinan .