Pelayanan Perizinan Bidang Perikanan On The Spot 3 Jam

 

Tanggal Posting : 10 Nov 2016 13:33 Wib | Dibaca : | Kategori : Berita BPMPT | Penulis : wiwit febrianti


Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMPT) Provinsi Jawa Baratkembali mengadakan pelayanan perizinan tiga jam di tempat penjualan ikan (TPI) Pasir Putih, Desa Sukajaya, Kecamatan Cilamaya Kulon, Kabupaten Karawang pada Senin (7/11/2016).

Dalam sambutannya Kepala BPMPT Provinsi Jawa Barat Dr Ir H Dadang Mohamad mengatakan bahwa pelaksanaan kegiatan ini merupakan untuk yang ke-3 kalinya. Sebelumnya telah diadakan di Eretan Kabupaten Indramayu serta Pelabuhan Ratu Kabupaten Sukabumi. Kegiatan ini merupakan implementasi terhadap keinginan dari Bapak Presiden RI Joko Widodo untuk pelayanan perizinan kepada masyarakat terus ditingkatkan dan dipermudah dapat dilaksanakan dengan cepat dan transparan. Untuk izin perikanan ini BPMPT dapat melakukannya dalam 3 jam.

Menurut Kepala Bidang Pelayanan Perizinan Yadi Cahyadi, S.Sos.,M.Si., minat para nelayan untuk membuat SIUP (Surat Izin Usaha Perikanan) dan SIPI (Surat Izin Penangkapan Ikan) di Kabupaten Karawang cukup tinggi. Hal ini dapat terlihat dari para nelayan yang telah mendaftar sebanyak 146 orang untuk ukuran 6 sampai dengan 10 GT hal ini diluar perkiraan kami, namun dari pemohon tersebut belum semuanya dapat diproses ditempat karena ada beberapa persyaratan yang belum lengkap. Sehingga hari ini yang dapat diselesaikan dilokasi hanya 25 buah SIPI dan 19 SIUP serta 13 Andon.

Harapan kedepan koordinasi dengan instansi terkait harus lebih ditingkatkan seperti Diskanla Provinsi Jabar, Diskanla serta Dishub Kabupaten, serta UKPP yang ada di wilayah Jawa Baratmenyangkut beberapa persyaratan yang harus dipenuhi dan masih merupakan kewenangan kabupaten, sehingga proses dan tahapan administrasi yang harus ditempuh para nelayan dapat diselesaikan dengan serentak.

Sumber : Tribun Jabar


Post Terkait