Notice: Undefined index: HTTP_ACCEPT_ENCODING in /var/www/html/jelita/index.php on line 10
DPMPTSP Jawa Barat

Daftar Jenis Perizinan


IZIN PENYELENGGARAAN ANGKUTAN ORANG DALAM TRAYEK LINTAS DAERAH KABUPATEN/KOTA DALAM 1 (SATU) DAERAH PROVINSI (KARTU PENGAWASAN) (PERMOHONAN BARU)
NO DAFTAR SYARAT
FORM
1Surat Pernyataan Keabsahan Dokumen (ttd direktur di atas meterai Rp. 10.000 (6.000 + 3.000 atau 6.000 + 6.000) ,-) 
2Surat Permohonan diatas Kop Surat ditujukan kepada Kepala Dinas PMPTSP Prov. Jawa Barat (Kop surat asli, tandatangan asli bukan scan/palsu serta cap/stempel asli bukan scan) 
3Surat Kuasa memakai kop surat diatas materai apabila dikuasakan (kop surat asli, tandatangan asli bukan scan, cap/stempel asli bukan scan) 
4Fotokopi KTP Pemohon 
5Fotokopi Surat Keputusan Izin Trayek 
6Scan Nomor Induk Berusaha (NIB) 
7Fotokopi Kartu Pengawasan Izin Trayek (Asli di serahkan pada saat pengambilan) 
8Fotokopi STNK yang masih berlaku (Khusus ASK harus terdaftar di Regiden Polda Jabar) 
9Fotokopi Buku Uji yang masih berlaku : a) Mobil penumpang, usia kendaran lebih dari 5 tahun; b) Bis kecil, usia kendaraan lebih dari 10 tahun; c) Bis sedang/besar, usia kendaraan lebih dari 15 tahun - wajib melampirkan surat pernyataan kesediaan meremajakan 
10Fotokopi Jasa Raharja (Wajib untuk kendaraan/pemohon/ pemilik baru) 
11Fotokopi meter taxi (Wajib untuk angkutan taxi) 
12Surat Pernyataan BBN (Wajib jika nama pemohon dan nama di ijin trayek tidak sama) 

 

Kembali

Chatbot Dinas PMPTSP Jawa Barat