Daftar Jenis Perizinan


PERPANJANGAN PERSETUJUAN SUMBER DAYA AIR (PEMAKAIAN AIR TANAH) (PERMOHONAN BARU)
NO DAFTAR SYARAT
FORM
1Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air untuk Kebutuhan Bukan Usaha (Pemakaian Air Tanah) yang akan diperpanjang; 
2Surat permohonan dari perseorangan/pelaku usaha dilengkapi kop surat, ditandatangan dan cap/stempel diatas materai 10.000 yang ditunjukan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Jawa Barat yang memuat : - Identitas pemohon; - Alamat Lokasi Sumur Bor/Gali air tanah; - Koordinat Sumur Bor/Gali air tanah dalam format decimal degree sesuai dengan penguasaan lokasi pemohon; - Rencana Peruntukan Penggunaan air tanah; - Rencana Jumlah debit pengambilan atau penggunaan air tanah dalam m3/hari; 
3Surat pernyataan telah membangun sumur resapan, sumur imbuhan, dan/atau sumur pantau dilengkapi kop surat ditandatangani oleh perseorangan/pimpinan instansi / kuasa yg tercantum dalam akta perusahaan atau struktur instansi dengan cap /stempel di atas materai 10.000; 
4Gambar log bor, gambar konstruksi sumur bor/gali; 
5Laporan hasil uji pemompaan (untuk sumur bor dengan debit lebih dari 10 m3/hari). 
6Foto Pemohon 

 

Kembali

Chatbot Dinas PMPTSP Jawa Barat