Daftar Jenis Perizinan


PERSETUJUAN PENGGUNAAN AIR TANAH (PEMBANGUNAN SUMUR PANTAU) (PERMOHONAN BARU)
NO DAFTAR SYARAT
FORM
1Surat Permohonan dari perseorangan/pelaku usaha dilengkapi kop surat, ditandatangan dan cap/stempel di atas materai 10.000 yang ditujukan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Jawa Barat yang memuat: - identitas pemohon; - alamat lokasi sumur imbuhan air tanah; dan - koordinat rencana titik pengeboran sumur imbuhan air tanah dalam format decimal degree sesuai dengan penguasaan lokasi pemohon; 
2Surat pernyataan tertulis kesanggupan membangun instalasi pantau air tanah, ditandatangani oleh perseorangan/pimpinan instansi / kuasa yang tercantum dalam akta perusahaan atau struktur instansi dengan cap/stempel diatas materai 10.000; 
3Gambar rencana konstruksi sumur pantau air tanah; 
4Laporan hasil pengukuran geolistrik di lokasi permohonan yang di tandatangani oleh pelaksana geolistrik dan pimpinan perusahaan; 
5Perizinan Berusaha Perusahaan Pengeboran dilengkapi Sertifikat Badan Usaha (SBU) Jasa Konstruksi dengan subklasifikasi pembuatan/pengeboran sumur air tanah. 

 

Kembali

Chatbot Dinas PMPTSP Jawa Barat