Daftar Jenis Perizinan


PERPANJANGAN PERSETUJUAN PENGGUNAAN SUMBER DAYA AIR UNTUK KEBUTUHAN BUKAN USAHA (UNTUK DEBIT LEBIH DARI 2 LITER PER DETIK) (PERMOHONAN BARU)
NO DAFTAR SYARAT
FORM
1Surat permohonan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terapdu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Jawa Barat bermaterai 10.000 
2Scan dokumen Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air untuk Kebutuhan Bukan Usaha yang akan diperpanjang; 
3Surat keterangan telah membuat sumur resapan/imbuhan; 
4Neraca kebutuhan Air 
5Rekapitulasi debit pengambilan Air Tanah bulanan selama 1 (satu) tahun terakhir; 
6Foto sumur bot/gali dan sarana penggunaan Air Tanah dengan geotagging; 
7Laporan analisis kualitas Air Tanah setiap 6 (enam) bulan dalam 1 (satu) tahun terakhir; 
8Laporan pengukuran kedalaman muka Air Tanah bulanan (satu) tahun terakhir; 
9Scan asli gambar log bor, konstruksi sumur bor/gali, dan/atau rekaman borehole camera; 
10Scan Asli dokumen data dan analisis uji pemompaan. 
11Foto Pemohon 

 

Kembali

Chatbot Dinas PMPTSP Jawa Barat