Daftar Jenis Perizinan


PERPANJANGAN PERSETUJUAN PENGGUNAAN SUMBER DAYA AIR UNTUK KEBUTUHAN BUKAN USAHA (UNTUK DEBIT KURANG DARI 2 LITER PER DETIK) (PERMOHONAN BARU)
NO DAFTAR SYARAT
FORM
1Surat permohonan diatas kop surat, ditujukan kepada Kepala Dinas PMPTSP Provinsi Jawa Barat (kop surat asli, tandatangan asli bukan scan /palsu serta cap /stempel asli bukan scan dan bermaterai 10.000); 
2Scan asli dokumen Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air untuk Kebutuhan Bukan Usaha yang akan diperpanjangan; 
3Surat keterangan telah membuat sumur resapan/imbuhan; 
4Neraca kebutuhan Air 
5Rekapitulasi debit pengambilan Air Tanah bulanan selama 1 (satu) tahun terakhir; 
6Foto sumur bor/gali dan sarana pengguanaan Air Tanah dengan geotagging yang tertuang; 
7Scan gambar log bar dan/atau konstruksi sumur bor/gali. 
8Foto Pemohon 

 

Kembali

Chatbot Dinas PMPTSP Jawa Barat