1 | Surat Permohonan yang ditandatangani di atas materai oleh direksi/pengurus sesuai profil badan usaha/perusahaan perseorangan/koperasi | |
2 | Scan Izin Usaha dari instansi terkait sesuai dengan KBLI bidang usaha dan kegiatan yang menghasilkan mineral/batubara tergali serta dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan | |
3 | Laporan kegiatan sesuai status tahapan terakhir yang memuat data dan informasi potensi, sumber daya, dan/atau cadangan pada wilayah yang dimohonkan untuk diciutkan | |
4 | Bukti pelunasan pemabayaran kewajiban keuangan selama masa berlaku izin berupa bukti izin berupa sektor iuran tetap dan iuran produksi atau pajak daerah sesuai peraturan perundang-undangan | |
5 | Laporan pelaksanaan reklamasi dan/atau pascatambang yang telah dilaksanakan mencapai tingkat keberhasilan Reklamasi dan Pascatambang 100% (seratus persen) pada wilayah yang akan diciutkan | |
6 | Peta wilayah penciutan beserta koordinatnya | |
7 | Scan Asli Nomor Induk Berusaha (NIB) | |
8 | Foto Pemohon | |