Daftar Jenis Perizinan


PERSETUJUAN PENGGUNAAN SUMBER DAYA AIR UNTUK KEBUTUHAN BUKAN USAHA (PEMAKAIAN SUMBER DAYA AIR TANAH) (PERMOHONAN BARU)
NO DAFTAR SYARAT
FORM
1Surat permohonan dari perseorangan/pelaku usaha dilengkapi kop surat, ditandatangan dan cap /stempel di atas materai 10.000 yang ditunjukan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Jawa Barat yang memuat : - Identitas Pemohon; - Alamat Lokasi Sumur bor/gali Air Tanah; - Koordinat rencana titik Pengeboran/Penggalian Eksplorasi Air Tanah dalam format decimal degree sesuai dengan penguasaan lokasi pemohon; - Rencana peruntukan penggunaan air tanah; dan - Rencana debit pengambilan atau penggunaan air tanah dalam m3/hari; 
2Surat pernyataan kesanggupan membangun sumur resapan, sumur imbuhan, dan/atau sumur pantau dilengkapi kop surat, ditandatangan dan cap /stempel di atas materai 10.000; 
3Gambar rencana konstruksi sumur bor/gali eksplorasi Air Tanah; 
4Laporan hasil uji geolistrik di lokasi permohonan yang ditangdatangani oleh pelaksana geolistrik dan pimpinan perusahaan (untuk sumur bor); 
5Perizinan Berusaha Perusahaan Pengeboran dilengkapi Sertifikat Badan Usaha (SBU) Jasa Konsstruksi dengan subklasifikasi pembuatan/pengeboran sumur air tanah (untuk sumur bor) 
6Foto Pemohon 

 

Kembali

Chatbot Dinas PMPTSP Jawa Barat