1 | Proposal yang di lampiri :
- Akta pendirian dan perubahannya serta NIB;
- Profile badan hukum;
- Nomor Pokok Wajib Pajak yang telah divalidasi oleh pejabat yang berwenang;
dalam 1 dokumen PDF | |
2 | Pakta integritas | |
3 | Pertimbangan teknis dari UPT/Balai yang dilengkapi peta lokasi dengan skala minimal 1:25.000 | |
4 | Persetujuan Lingkungan dari Instansi terkait | |
5 | Pertimbangan teknis UPTD/SKPD yang di ketahui oleh kepala SKPD yang membidangi Kehutanan dengan melampirkan Berita Acara peninjauan lokasi | |
6 | Dokumen persyaratan administrasi dan teknis berupa dokumen asli atau salinan yang dilegalisasi oleh instansi penerbit atau notaris | |
7 | Pernyataan melibatkan tenaga ahli/SDM dibidang konservasi alam serta masyarakat setempat di dalam melaksanakan penyediaan sarana sesuai izin yang diberikan | |
8 | Perizinan berusaha pengusahaan taman buru hanya dapat dimohon oleh non perseorang (badan usaha milik negara; badan usaha milik daerah; badan usaha milik swasta; Bumdes atau koprasi) sesuai ketentuan peraturan perundangan yang berlaku | |
9 | Durasi selama maksimal 30 hari kerja sejak surat permohonan dan dokumen persyaratan dinyatakan lengkap | |
10 | Surat permohonan Rekomendasi ditujukan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTPSP) Provinsi Jawa Barat ditandatangani langsung oleh pemohon, bermaterai cukup | |
11 | Scan Asli Surat Kuasa memakai kop surat diatas materai apabila dikuasakan (kop surat asli, tandatangan asli bukan scan, cap/stempel asli bukan scan) | |
12 | Foto Pemohon | |