1 | Surat Permohonan diatas Kop Surat ditujukan kepada Kepala Dinas PMPTSP Prov. Jabar (Kop surat asli, tandatangan asli bukan scan/palsu serta cap/stempel asli bukan scan dan bermaterai 10.000); | |
2 | Surat Kuasa memakai kop surat diatas materai apabila dikuasakan (kop surat asli, tandatangan asli bukan scan, cap/stempel asli bukan scan dan bermaterai 10.000) beserta KTP Penerima Kuasa (scan asli); | |
3 | Membuat Pakta Integritas yang berisi :
1. Sanggup untuk memenuhi semua kewajiban;
2. Semua dokumen yang dilampirkan dalam permohonan adalah sah;
3. Tidak melakukan kegiatan di lapangan sebelum ada izin dari Mentri;
4. Bersikap transparan, jujur, objektif dan akuntable;
5. Tidak memberi, menerima, menjanjikan hadiah/hiburan dalam bentuk apapun yang berkaitan dengan permohonan;
6. Melakukan permohonan perizinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
7. Dalam melanggar sebagaimana dimaksud pada aknga 1 (satu) sampai dengan 6 (enam), siap menghadapi konsekuensu hukum. | |
4 | Akta pendirian dan perubahannya serta NIB; | |
5 | Profil badan hukum; | |
6 | Nomor Pokok Wajib Pajak yang telah divalidasi oleh pejabat yang berwenang | |
7 | Peta permohonan yang digambar pada peta dasar RBI dan ditandatangani dengan luas dan letak secara pasti dilengkapi dengan Shafefile (Shp); | |
8 | Rencana dan manfaat penggunaan kawasan hutan; | |
9 | Analisis status dan fungsi kawasan hutan dari Balai Pemantapan Kawasan Hutan; | |