Notice: Undefined index: HTTP_ACCEPT_ENCODING in /var/www/html/jelita/index.php on line 10
DPMPTSP Jawa Barat

Daftar Jenis Perizinan


IZIN PENGUSAHAAN SUMBER DAYA AIR (PEMANFAATAN AIR SEBAGAI BAHAN BAKU PENDUKUNG) (BARU) (PERMOHONAN BARU)
NO DAFTAR SYARAT
FORM
1Surat Permohonan (Direktur) diatas Kop Surat (perusahaan) ditujukan Kepala Dinas PMPTSP Provinsi Jawa Barat (kop surat asli, tandatangan asli bukan scan/palsu serta cap/stempel asli bukan scan bermaterai 10.000,-) 
2Apabila dikuasakan membuat Surat Kuasa memakai kop surat (perusahaan) bermaterai dan scan KTP yang dikuasakan, tandatangan asli (bukan scan, cap/stempel asli bukan scan bermaterai 10.000,-) 
3Nomor Induk Berusaha (NIB) dari lembaga OSS (Online Single Submission RBA Ver.2.0) dengan KBLI sesuai permohonan (mendaftar setelah Tgl.9 Agustus 2021). 
4Surat pernyataan bersedia memberikan sebagian air kepada masyarakat (diketahui kepala desa atau lurah setempat di atas materai 10.000,-) 
5KTP Pemohon 
6Akte Pendirian Perusahaan dan/atau akte perubahan 
7Bukti kepemilikan atau penguasaan lahan yang dimohon pemanfaatannya bisa berupa sertifikat, akta jual beli, perjanjian sewa menyewa atau berupa dokumen lainnya yang sah menurut undang-undang dan peraturan yang berlaku. 
8Hasil konsultasi publik/sosialisasi dan/atau berupa izin lingkungan (izin tetangga) setempat atas rencana pengusahaan sumber daya air yang diketahui oleh pemanfaat lain, masyarakat setempat dan unsur muspida terkait (RT, RW, Desa/Kelurahan, atau Kecamatan). 
9Proposal Teknik Pemanfaat Daya Air yang memuat maksud dan tujuan kegiatan pemanfaatan sumber daya air beserta perhitungan kebutuhan penggunaan air, skema dan mekanisme pengambilan air yang ditandatangani oleh Direktur/Pemohon. 
10Peta Lokasi (skala : 1 : 1.000) dilengkapi dengan titik koordinat, denah/gambar situasi dan gambar konstruksi (gambar konstruksi bangunan pengambilan air/intake dan alat ukur/alat debit, serta adanya bangunan fish way jika terdapat bendung) yang telah mendapat persetujuan/pengesahan gambar dari Dinas SDA Provinsi Jawa Barat. 
11Rekomendasi dari Komisi Irigasi atau berdasarkan usulan dari Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) dan/atau Gabungan Petani Pemakai Air (GP3A) dan/atau Induk Perkumpulan Petani Pemakai Air (IP3A) dan/atau Desa setempat apabila di sekitar lokasi pengusahaan air yang terdapat pengambilan air untuk irigasi/pertanian/pemenuhan air baku masyarakat yang terkena dampak. 
12Persetujuan lingkungan dari Instansi yang berwenang (SPPL/UPL-UKL/AMDAL tergantung dari debit air yang dimohonkan dan/atau besaran dampak) 
13Analisa Kimia air yang terbaru dari laboratorium rujukan (berkompeten) pada sumber air yang dimohon. 
14Sertifikat Kelayakan Operasional (SLO) yang memuat pernyataan pemenuhan mengenai Standar Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup usaha dan/atau kegiatan. 

 

Kembali

Chatbot Dinas PMPTSP Jawa Barat