1 | Surat Permohonan diatas Kop Surat ditujukan kepada Kepala Dinas PMPTSP Prov. Jawa Barat (Kop surat asli, tandatangan asli bukan scan/palsu serta cap/stempel asli bukan scan, dan bermeterai 10.000 (6.000 + 3.000 atau 6.000 + 6.000)) | |
2 | NIB yang berlaku sebagai Angka Pengenal Importir | |
3 | Surat Keterangan bermaterai penguasaan tempat pemyimpanan disertai dengan dokumen bukti pendukungnya | |
4 | NVK dan hasil penilaian untuk tempat penyimpanan sesuai denga peraturan perundang-undangan | |
5 | Serifikat halal bagi yang dipersyaratkan dan diterbitkan oleh lembaga sertifikat halal yang diakui oleh Otoritas Halal Indonesua sesuai dengan peraturan perundang-undangan | |
6 | Sertifikat analisis atau Certificate of Analysis yang diterbitkan oleh laboratorium yang terakreditasi dari negara asal bagi produk hewan non pangan yang dipersyaratkan | |
7 | Sertifikat Veteriner (Veterinary Certificate) yang diterbitkan otoritas negara asal dari pemasukan sebelumnya atau surat pernyataan bermaterai jika baru pertama kali melakukan pemasukan | |
8 | Perjanjian kerjasama antara pelaku usaha dengan industri penyamakan kulit untuk pemasukan berupa kulit mentah garaman | |
9 | Surat pernyataan bermaterai tidak sedang memiliki permasalahan hukum terkait dengan rekomendasi dan/atau izin pemasukan | |
10 | Surat pernyataan bermaterai bahwa dokumen yang disampaikan adalah benar dan sah | |
11 | Memiliki Izin Usaha sesuai dengan KBLI : 14132, 14200, 15111, 15112, 15113, 15122, 15123, 15129, 15201, 15202, 20232, 46208, 47782, 15203, 15209, 32909, 47729, 47219, 46412, 46413, 46419 | |
12 | Surat Kuasa memakai kop surat diatas materai apabila dikuasakan (kop surat asli, tandatangan asli bukan scan, cap/stempel asli bukan scan) | |
13 | Laporan Realisasi Pemasukan; | |
14 | Foto Pemohon | |