1 | Surat Permohonan diatas Kop Surat ditujukan kepada Kepala Dinas PMPTSP Prov. Jawa Barat (Kop surat asli, tandatangan asli bukan scan/palsu serta cap/stempel asli bukan scan, dan bermeterai 10.000 (6.000 + 3.000 atau 6.000 + 6.000)) | |
2 | Scan Asli NIB yang berlaku | |
3 | Keputusan penunjukan instalasi karantina hewan dari Badan Karantina Pertanian | |
4 | Surat pernyataan dan/atau spesifikasi teknis persyaratan mutu dan/atau bibit ternak yang akan dimasukan | |
5 | Surat pernyataan akan menyampaikan sertifikat pedigree bibit, Health Requirement, Certificate of Origin benih dan/atau bibit dari negara asal setelah sampai di Indonesia | |
6 | Surat pernyataan penyebaran di wilayah sumber bibit | |
7 | Rekomendasi komisi bibit ternak dalam hal bibit dan/atau bibit ternak yang pertama kali dimasukan | |
8 | Surat pernyataan tidak mengedarkan benih dan/atau bibit ternak pertama kali dimasukan sebelum mendapatkan Keputuasan Menteri tentang pelepasan rumpun/galur ternak | |
9 | Surat pernyataan memiliki atau menguasai Rumah Potong Hewan Unggas (RPHU) dan cool storage (khusus unggas ras) | |
10 | Surat pernyataan rencana produksi Day Old Chick (DOC) Parent Stock (PS) dan Final Stock (FS) dari setiap pemasukan rekomendasi (khusus unggas ras) | |
11 | Surat Pernyataan rencana distribusi DOC, PS dan FS serta rencana pemasaran live bird (LB) menurut Provinsi dan Kabupaten/Kota (khusus unggas ras) | |
12 | Memiliki Izin Usaha sesuai dengan KBLI : 01411, 01412, 01413, 01414, 01420, 01441, 01442, 01443, 01444, 01450, 01461, 01462, 01463, 01464, 01465, 01466, 01467, 01468, 01469, 01491, 01492, 01493, 01494, 01495, 01496, 01497, 01499 | |
13 | Surat Kuasa memakai kop surat diatas materai apabila dikuasakan (kop surat asli, tandatangan asli bukan scan, cap/stempel asli bukan scan) | |
14 | Rekomendasi Dinas Kabupaten/Kota yang Membidangi Fungsi Peternakan di Wilayah Pemasukan/Pengeluaran Benih/Bibit Ternak | |
15 | Pelaporan Realisasi Permohonan Pemasukan/Pengeluaran Sebelumnya | |
16 | Pelaporan Produksi dan Distribusi DOC PS dan FS dari setiap Pemasukan (khusus unggas ras) | |
17 | Foto Pemohon | |