1 | Surat Pernyataan Keabsahan Dokumen (ttd direktur di atas meterai Rp. 10.000 (6.000 + 3.000 atau 6.000 + 6.000) ,-) | |
2 | Surat Permohonan diatas Kop Surat ditujukan kepada Kepala Dinas PMPTSP Prov. Jawa Barat (Kop surat asli, tandatangan asli bukan scan/palsu serta cap/stempel asli bukan scan) | |
3 | Surat Kuasa memakai kop surat diatas materai apabila dikuasakan (kop surat asli, tandatangan asli bukan scan, cap/stempel asli bukan scan) | |
4 | Fotokopi KTP Pemohon | |
5 | Asli Surat Keputusan Izin Trayek (Wajib apabila belum mendapatkan informasi dari Dishub Provinsi) | |
6 | Scan Nomor Induk Berusaha (NIB) | |
7 | Kartu Pengawasan Izin Trayek (asli) (Boleh foto copy tetapi di wajibkan pada saat pengambilan) | |
8 | Fotokopi STNK yang masih berlaku (Khusus ASK harus terdaftar di Regiden Polda Jabar) | |
9 | Fotokopi Buku Uji yang masih berlaku : a) Mobil penumpang, usia kendaran lebih dari 5 tahun; b) Bis kecil, usia kendaraan lebih dari 10 tahun; c) Bis sedang/besar, usia kendaraan lebih dari 15 tahun - wajib melampirkan surat pernyataan kesediaan meremajakan | |
10 | Rekomendasi dari Dinas Perhubungan Kab/Kota (Wajib jika di surat informasi tidak tercantum/ terlampir rekomendasi tersebut) | |
11 | Fotokopi Organda (Wajib untuk kendaraan/pemohon/ pemilik baru) | |
12 | Fotokopi Jasa Raharja | |
13 | Fotokopi SIPA (Wajib untuk Kota/ Kabupaten yang menerbitkan SIPA) | |
14 | Fotokopi meter taxi (Wajib untuk angkutan taxi) | |
15 | Surat Informasi dari Dinas Perhubungan Provinsi Jabar (Wajib pada saat permohonan realisasi atau penerbitan ijin/SK sudah diserahkan ke Dishub) | |
16 | Foto Pemohon | |