Daftar Jenis Perizinan


IZIN PENYELENGGARAAN ANGKUTAN ORANG TIDAK DALAM TRAYEK YANG WILAYAH OPERASINYA MELAMPAUI LEBIH DARI 1 (SATU) KABUPATEN/KOTA DALAM 1 (SATU) DAERAH PROVINSI (PERPANJANGAN SK/KP) (PERMOHONAN BARU)
NO DAFTAR SYARAT
FORM
1Surat Pernyataan Keabsahan Dokumen (ttd direktur di atas meterai Rp. 10.000 (6.000 + 3.000 atau 6.000 + 6.000) ,-) 
2Surat Permohonan diatas Kop Surat ditujukan kepada Kepala Dinas PMPTSP Prov. Jawa Barat (Kop surat asli, tandatangan asli bukan scan/palsu serta cap/stempel asli bukan scan) 
3Surat Kuasa memakai kop surat diatas materai apabila dikuasakan (kop surat asli, tandatangan asli bukan scan, cap/stempel asli bukan scan) 
4Fotokopi KTP Pemohon 
5Asli Surat Keputusan Izin Trayek (Wajib apabila belum mendapatkan informasi dari Dishub Provinsi) 
6Scan Nomor Induk Berusaha (NIB) 
7Kartu Pengawasan Izin Trayek (asli) (Boleh foto copy tetapi di wajibkan pada saat pengambilan) 
8Fotokopi STNK yang masih berlaku (Khusus ASK harus terdaftar di Regiden Polda Jabar) 
9Fotokopi Buku Uji yang masih berlaku : a) Mobil penumpang, usia kendaran lebih dari 5 tahun; b) Bis kecil, usia kendaraan lebih dari 10 tahun; c) Bis sedang/besar, usia kendaraan lebih dari 15 tahun - wajib melampirkan surat pernyataan kesediaan meremajakan 
10Rekomendasi dari Dinas Perhubungan Kab/Kota (Wajib jika di surat informasi tidak tercantum/ terlampir rekomendasi tersebut) 
11Fotokopi Organda (Wajib untuk kendaraan/pemohon/ pemilik baru) 
12Fotokopi Jasa Raharja  
13Fotokopi SIPA (Wajib untuk Kota/ Kabupaten yang menerbitkan SIPA) 
14Fotokopi meter taxi (Wajib untuk angkutan taxi) 
15Surat Informasi dari Dinas Perhubungan Provinsi Jabar (Wajib pada saat permohonan realisasi atau penerbitan ijin/SK sudah diserahkan ke Dishub) 
16Foto Pemohon 

 

Kembali

Chatbot Dinas PMPTSP Jawa Barat