1 | Surat Pernyataan Keabsahan Dokumen (ttd direktur di atas meterai Rp. 10.000 (6.000 + 3.000 atau 6.000 + 6.000) ,-) | |
2 | Surat Permohonan diatas Kop Surat ditujukan kepada Kepala Dinas PMPTSP Prov. Jawa Barat (Kop surat asli, tandatangan asli bukan scan/palsu serta cap/stempel asli bukan scan) | |
3 | Surat Kuasa memakai kop surat diatas materai apabila dikuasakan (kop surat asli, tandatangan asli bukan scan, cap/stempel asli bukan scan) | |
4 | Fotokopi KTP Pemohon | |
5 | Fotokopi STNK yang masih berlaku (Khusus ASK harus terdaftar di Regiden Polda Jabar) | |
6 | Scan Nomor Induk Berusaha (NIB) | |
7 | Fotokopi Buku Uji yang masih berlaku : a) Mobil penumpang, usia kendaran paling lama 5 tahun; b) Bis kecil, usia kendaraan paling lama 10 tahun; c) Bis sedang/besar, usia kendaraan paling lama 15 tahun | |
8 | Rekomendasi dari Dinas Perhubungan Kab/Kota (Wajib jika di surat informasi tidak tercantum/ terlampir rekomendasi tersebut) | |
9 | Fotokopi Organda (Wajib untuk kendaraan/pemohon/ pemilik baru) | |
10 | Fotokopi Jasa Raharja | |
11 | Fotokopi SIPA (Wajib untuk Kota/ Kabupaten yang menerbitkan SIPA) | |
12 | Fotokopi meter taxi (Wajib untuk angkutan taxi) | |
13 | Akta Pendirian dan/atau perubahan terakhir | |
14 | Bukti pengesahan sebagai badan hukum dari Kementrian Hukum dan HAM | |
15 | Fotocopy Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) | |
16 | Fotocopy Tanda Daftar Perusahaan (TDP) | |
17 | Fotocopy NPWP Perusahaan | |
18 | Fotocopy Surat Keterangan Domisili yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang | |
19 | Surat Pernyataan Kesanggupan untuk memenuhi seluruh kewajiban sebagai pemegang izin penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek, bermeterai dan ditandatangani pimpinan perusahaan | |
20 | Surat pernyataan kesanggupan memiliki dan/atau bekerja sama dengan pihak lain yang mampu menyediakan fasilitas pemeliharaan kendaraan bermotor, bermeterai, dan ditandatangani pimpinan perusahaan | |
21 | Surat perjanjian antara pemilik kendaraan atau anggota koperasi dengan Perusahaan Angkutan Umum yang berbentuk badan hukum koperasi | |
22 | Memiliki dan/atau menguasai tempat penyimpanan kendaraan yang memenuhi persyaratan teknis dan mampu menampung sesuai jumlah kendaraan yang dimiliki dan dibuktikan dengan surat keterangan dari Pemerintah Daerah setempat yang menyatakan luasnya mampu menyimpan kendaraan sesuai dengan jumlah kendaraan yang dimiliki | |
23 | Foto Pemohon | |