Notice: Undefined index: HTTP_ACCEPT_ENCODING in /var/www/html/jelita/index.php on line 10
DPMPTSP Jawa Barat

Daftar Jenis Perizinan


IZIN PENYELENGGARAAN ANGKUTAN ORANG TIDAK DALAM TRAYEK YANG WILAYAH OPERASINYA MELAMPAUI LEBIH DARI 1 (SATU) KABUPATEN/KOTA DALAM 1 (SATU) DAERAH PROVINSI (BARU) (PERMOHONAN BARU)
NO DAFTAR SYARAT
FORM
1Surat Pernyataan Keabsahan Dokumen (ttd direktur di atas meterai Rp. 10.000 (6.000 + 3.000 atau 6.000 + 6.000) ,-) 
2Surat Permohonan diatas Kop Surat ditujukan kepada Kepala Dinas PMPTSP Prov. Jawa Barat (Kop surat asli, tandatangan asli bukan scan/palsu serta cap/stempel asli bukan scan) 
3Surat Kuasa memakai kop surat diatas materai apabila dikuasakan (kop surat asli, tandatangan asli bukan scan, cap/stempel asli bukan scan) 
4Fotokopi KTP Pemohon 
5Fotokopi STNK yang masih berlaku (Khusus ASK harus terdaftar di Regiden Polda Jabar) 
6Scan Nomor Induk Berusaha (NIB) 
7Fotokopi Buku Uji yang masih berlaku : a) Mobil penumpang, usia kendaran paling lama 5 tahun; b) Bis kecil, usia kendaraan paling lama 10 tahun; c) Bis sedang/besar, usia kendaraan paling lama 15 tahun 
8Rekomendasi dari Dinas Perhubungan Kab/Kota (Wajib jika di surat informasi tidak tercantum/ terlampir rekomendasi tersebut) 
9Fotokopi Organda (Wajib untuk kendaraan/pemohon/ pemilik baru) 
10Fotokopi Jasa Raharja  
11Fotokopi SIPA (Wajib untuk Kota/ Kabupaten yang menerbitkan SIPA) 
12Fotokopi meter taxi (Wajib untuk angkutan taxi) 
13Akta Pendirian dan/atau perubahan terakhir 
14Bukti pengesahan sebagai badan hukum dari Kementrian Hukum dan HAM 
15Fotocopy Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) 
16Fotocopy Tanda Daftar Perusahaan (TDP) 
17Fotocopy NPWP Perusahaan 
18Fotocopy Surat Keterangan Domisili yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang 
19Surat Pernyataan Kesanggupan untuk memenuhi seluruh kewajiban sebagai pemegang izin penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek, bermeterai dan ditandatangani pimpinan perusahaan 
20Surat pernyataan kesanggupan memiliki dan/atau bekerja sama dengan pihak lain yang mampu menyediakan fasilitas pemeliharaan kendaraan bermotor, bermeterai, dan ditandatangani pimpinan perusahaan 
21Surat perjanjian antara pemilik kendaraan atau anggota koperasi dengan Perusahaan Angkutan Umum yang berbentuk badan hukum koperasi 
22Memiliki dan/atau menguasai tempat penyimpanan kendaraan yang memenuhi persyaratan teknis dan mampu menampung sesuai jumlah kendaraan yang dimiliki dan dibuktikan dengan surat keterangan dari Pemerintah Daerah setempat yang menyatakan luasnya mampu menyimpan kendaraan sesuai dengan jumlah kendaraan yang dimiliki 

 

Kembali

Chatbot Dinas PMPTSP Jawa Barat