Daftar Jenis Perizinan


IZIN PENYELENGGARAAN ANGKUTAN ORANG DALAM TRAYEK LINTAS DAERAH KABUPATEN/KOTA DALAM 1 (SATU) DAERAH PROVINSI (BARU) (PERMOHONAN BARU)
NO DAFTAR SYARAT
FORM
1Surat Pernyataan Keabsahan Dokumen (ttd direktur di atas meterai Rp. 10.000 (6.000 + 3.000 atau 6.000 + 6.000) ,-) 
2Surat Permohonan diatas Kop Surat ditujukan kepada Kepala Dinas PMPTSP Prov. Jawa Barat (Kop surat asli, tandatangan asli bukan scan/palsu serta cap/stempel asli bukan scan) 
3Surat Kuasa memakai kop surat diatas materai apabila dikuasakan (kop surat asli, tandatangan asli bukan scan, cap/stempel asli bukan scan) 
4Fotokopi KTP Pemohon 
5Fotokopi STNK yang masih berlaku (Khusus ASK harus terdaftar di Regiden Polda Jabar) 
6Scan Nomor Induk Berusaha (NIB) 
7Fotokopi Buku Uji yang masih berlaku : a) Mobil penumpang, usia kendaran lebih dari 5 tahun; b) Bis kecil, usia kendaraan lebih dari 10 tahun; c) Bis sedang/besar, usia kendaraan lebih dari 15 tahun - wajib melampirkan surat pernyataan kesediaan meremajakan 
8Rekomendasi dari Dinas Perhubungan Kab/Kota (Wajib jika di surat informasi tidak tercantum/ terlampir rekomendasi tersebut) 
9Fotokopi Organda (Wajib untuk kendaraan/pemohon/ pemilik baru) 
10Fotokopi Jasa Raharja 
11Fotokopi SIPA (Wajib untuk Kota/ Kabupaten yang menerbitkan SIPA) 
12Informasi Trayek angkutan umum (AKDP) Dishub Provinsi Jawa Barat; 
13Foto Pemohon 

 

Kembali

Chatbot Dinas PMPTSP Jawa Barat