1 | Nomor Induk Berusaha dari Lembaga OSS (kecuali instansi pemerintahan); | |
2 | Surat permohonan ditunjukan kepada Gubernur Jawa Barat Cq. Kepala Dinas PMPTSP Provinsi Jawa Barat (Perpanjangan) sesuai lampiran III Poin A Peraturan Menteri ESDM Nomor 35 Tahun 2013 tentang Tata Cara Perizinan Usaha Ketenagalistrikan – bermaterai. | Download |
3 | Formulir isian permohonan (FIP) yang sudah diisi dan dilengkapi sesuai lampiran III Poin B Peraturan Menteri ESDM Nomor 35 Tahun 2013 tentang Tata Cara Perizinan Usaha Ketenagalistrikan – bermaterai. | Download |
4 | Identitas pemohon (KTP untuk WNI, Passport/ Kartu Izin Tinggal untuk WNA, SK PNS Pimpinan Lembaga/Instansi untuk lembaga/instansi pemerintah) | |
5 | Surat Tugas/Kuasa dan KTP yang dikuasakan untuk pengurusan Izin (apabila dikuasakan) | |
6 | Profil pemohon berupa profil perusahaan, susunan direksi, susunan komisaris dan komposisi saham; | |
7 | Lokasi instalasi yang didalamnya mencakup skala gambar, tata letak instalasi, koordinat instalasi, disahkan pemohon (cap dan ttd) dalam format A3 | |
8 | Diagram Satu Garis yang didalamnya mencakup pembuat/penyusun gambar, kesesuaian jumlah dan kapasitas instalasi, disahkan pemohon (cap dan ttd) dalam format A3 | Download |
9 | Spesifikasi instalasi (spesifikasi turbin-mesin penggerak, spesifikasi generator, spesifikasi transmisi/distribusi) dilengkapi dengan gambar/foto genset | |
10 | (UNTUK PERPANJANGAN) SBB: a) IO/SKT sebelumnya dengan masa berlaku maksimal 60 hari; b) Laporan berkala IO/SKT terbaru dengan status laporan berkala aktif; c) SLO untuk setiap instalasi beserta masa berlaku SLO
| Download |