1 | Surat Permohonan diatas Kop Surat ditujukan kepada Kepala Dinas PMPTSP Prov. Jawa Barat (Kop surat asli, tandatangan asli bukan scan/palsu serta cap/stempel asli bukan scan) | |
2 | Surat Kuasa memakai kop surat diatas materai apabila dikuasakan (kop surat asli, tandatangan asli bukan scan, cap/stempel asli bukan scan) | |
3 | Fotocopy Akte Pendirian Perusahaan dan Perubahannya yang mencantumkan produksi kosmetika di maksud dan tujuan serta Pengesahan dari Kemenkum dan HAM bagi perusahaan berbadan hukum | |
4 | Surat Penunjukan sebagai Distributor dari Produsen dan/atau IT-MB | |
5 | Rekomendasi dari Gubernur dalam hal ini Kepala Dinas Provinsi yang membidangi perdagangan wilayah pemasaran, yang didukung dengan Berita Acara Penelitian Lapangan dari Dinas yang membidangi perdagangan di Kabupaten/Kota tempat domisili perusahaan, dikecualikan bagi Distributor Minuman Beralkohol Golongan A; | |
6 | Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP); | |
7 | Fotocopy Tanda Daftar Perusahaan (TDP) | |
8 | Tanda Daftar Gudang (TDG) | |
9 | Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) | |
10 | Fotocopy KTP/identitas penanggung jawab | |
11 | Pas Foto Penanggung Jawab Perusahaan 3 x 4 berwarna 2 (dua) Lembar | |
12 | Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Bea Cukai (NPPBKC), bagi perusahaan yang memperpanjang Surat Keterangan Perdagangan Minuman Beralkohol; | |
13 | Izin Usaha Industri (IUI) dari Kementerian Perindustrian bagi perusahaan yang ditunjuk produsen dalam negeri; | |
14 | Fotocopy Izin Edar dari BPOM | |
15 | Surat Pernyataan di atas materai menyatakan:
1. Hanya akan melakukan penjualan Minuman Beralkohol kepada Sub Distributor, Pengecer, atau Penjual Langsung yang ditunjuk;
2. Memiliki dan/atau menguasai gudang.
| |
16 | Berita Acara Penelitian Lapangan dari Kabupaten/Kota setempat | |
17 | Foto Pemohon | |