No
DAFTAR SYARAT UNTUKIzin Laboratorium Medis (Perpanjangan)
AKSI
1
Untuk Laboratorium Medis milik swasta harus Berbadan Hukum
2
Dokumen surat keputusan pemilik sebagai unit pelayanan teknis/unit pelaksana teknis daerah bagi laboratorium medis mandiri milik pemerintah dan pemerintah daerah
3
Dokumen pembentukan/kepemilikan Laboratorium Medis bagi laboratorium medis swasta
4
Durasi pemenuhan persyaratan oleh pelaku usaha untuk perizinan baru selama 1 (satu) tahun sejak NIB terbit
5
Perizinan berusaha Laboratorium Medis yang berlaku
6
Self Assessment paling sedikit terdiri atas sarana, prasarana, peralatan, sumber daya manusia dan pelayanan
7
Dokumen Profil Laboratorium Medis berisi : 1.) Visi dan Misi; 2.) Surat pernyataan waktu penyelenggaraan laboratorium; 3.) Surat pernyataan nama dan alamat laboratorium; 4.) Surat pernyataan komitmen Laboratorium Medis untuk memenuhi standar fasilitas Laboratorium Medis beserta standar pelayanan sesuai dengan klasifikasi; 5.) Surat pernyataan komitmen melakukan registrasi minimal 1 (satu) kali dalam setahun dan pelaporan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan; 6.) Surat pernyataan melakukan perpanjangan izin paling lambat 6 (enam) bulan sebelum izin berakhir;
8
Daftar sarana, prasarana, peralatan, sumber daya manusia dan prosedur (dapat dilihat di PMK 14 tahun 2021)
9
Struktur Organisasi
10
Laboratorium Medis harus mempunyai bagan organisasi paling sedikit meliputi: a.) Kepala Laboratorium Medis; b.) Penanggung Jawab/Koordinator pemeriksaan/pengujian/pengolahan; c.) Penanggung Jawab/Koordinator manajemen mutu; d.) Penanggung Jawab/Koordinator SDM dan Umum.
11
Pemilik Laboratorium Medis harus menunjuk dan mengangkat seorang Pimpinan/Kepala Laboratorium Medis yang bertanggung jawab terhadap seluruh operasional dan administrasi laboratorium baik manajemen maupun teknis.
12
Pimpinan/Kepala Laboratorium Medis menunjuk: a.) Penanggung jawab/coordinator pemeriksaan/pengujian/pengolahan dan staf teknis sebagai pelaksana harian agar operasional Laboratorium Medis berjalan dengan baik; b.) Penanggung jawab/koordinator manajemen mutu untuk memastikan sistem manajemen diterapkan dan dipelihara sehingga menjamin mutu pelayanan; c.) Penanggung jawab/koordinator SDM dan Umum untuk memastikan pengelolaan yang baik terkait SDM dan sumber daya lain yang mendukung kegiatan Laboratorium Medis.

Kembali / Back