1 |
Untuk Laboratorium Medis milik swasta harus Berbadan Hukum |
|
2 |
Dokumen surat keputusan pemilik sebagai unit pelayanan teknis/unit pelaksana teknis daerah bagi laboratorium medis mandiri milik pemerintah dan pemerintah daerah |
|
3 |
Dokumen pembentukan/kepemilikan Laboratorium Medis bagi laboratorium medis swasta |
|
4 |
Durasi pemenuhan persyaratan oleh pelaku usaha untuk perizinan baru selama 1 (satu) tahun sejak NIB terbit |
|
5 |
Perizinan berusaha Laboratorium Medis yang berlaku |
|
6 |
Self Assessment paling sedikit terdiri atas sarana, prasarana, peralatan, sumber daya manusia dan pelayanan |
|
7 |
Dokumen Profil Laboratorium Medis berisi :
1.) Visi dan Misi;
2.) Surat pernyataan waktu penyelenggaraan laboratorium;
3.) Surat pernyataan nama dan alamat laboratorium;
4.) Surat pernyataan komitmen Laboratorium Medis untuk memenuhi standar fasilitas Laboratorium Medis beserta standar pelayanan sesuai dengan klasifikasi;
5.) Surat pernyataan komitmen melakukan registrasi minimal 1 (satu) kali dalam setahun dan pelaporan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan;
6.) Surat pernyataan melakukan perpanjangan izin paling lambat 6 (enam) bulan sebelum izin berakhir;
|
|
8 |
Daftar sarana, prasarana, peralatan, sumber daya manusia dan prosedur (dapat dilihat di PMK 14 tahun 2021) |
|
9 |
Struktur Organisasi |
|
10 |
Laboratorium Medis harus mempunyai bagan organisasi paling sedikit meliputi:
a.) Kepala Laboratorium Medis;
b.) Penanggung Jawab/Koordinator pemeriksaan/pengujian/pengolahan;
c.) Penanggung Jawab/Koordinator manajemen mutu;
d.) Penanggung Jawab/Koordinator SDM dan Umum.
|
|
11 |
Pemilik Laboratorium Medis harus menunjuk dan mengangkat seorang Pimpinan/Kepala Laboratorium Medis yang bertanggung jawab terhadap seluruh operasional dan administrasi laboratorium baik manajemen maupun teknis. |
|
12 |
Pimpinan/Kepala Laboratorium Medis menunjuk:
a.) Penanggung jawab/coordinator pemeriksaan/pengujian/pengolahan dan staf teknis sebagai pelaksana harian agar operasional Laboratorium Medis berjalan dengan baik;
b.) Penanggung jawab/koordinator manajemen mutu untuk memastikan sistem manajemen diterapkan dan dipelihara sehingga menjamin mutu pelayanan;
c.) Penanggung jawab/koordinator SDM dan Umum untuk memastikan pengelolaan yang baik terkait SDM dan sumber daya lain yang mendukung kegiatan Laboratorium Medis.
|
|