No
DAFTAR SYARAT UNTUKREKOMENDASI TERHADAP PERIZINAN MAGANG DI LUAR NEGERI (PERPANJANGAN)
AKSI
1
Surat permohonan dari Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) ditujukan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( DPMPTSP ) Provinsi Jawa Barat (menggunakan Kop surat asli, tandatangan asli bukan scan/palsu serta cap/stempel basah);
2
Scan Surat Kuasa menggunakan kop surat dibubuhi materai 6.000 apabila dikuasakan tanda tangan asli bukan scan, cap/stempel basah;
3
Scan Akte Notaris ASLI tentang Yayasan / Lembaga Pelatihan Kerja;
4
Scan Surat Keputusan ASLI tentang izin Lembaga Pelatihan Kerja dan Sertifikat Izin yang dikeluarkan oleh Dinas yang membidangi ketenagakerjaan Kabupaten/Kota atau Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu atau OSS;
5
Scan Kurikulum dan Silabus program pemagangan;
6
Scan Ijasah ASLI Ketua dan Ijasah ASLI Staf Pengajar;
7
Scan CV Ketua / Pimpinan ( Penanggungjawab ) Lembaga Pelatihan Kerja;
8
Scan Struktur organisasi Lembaga Pelatihan Kerja;
9
Dokumentasi sarana prasarana Lembaga Pelatihan Kerja;
10
Scan perjanjian teknis antara peserta dengan Lembaga Pelatihan Kerja (contoh salah satu MOU);
11
Scan MOU antara Lembaga Pengirim/Sending Organization (SO) dengan Lembaga Penerima Accepting Organization (AO) dicap Kedubes RI;
12
Scan ASLI Surat Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas tentang Perpanjangan Izin Penyelenggaraan Pemagangan di Luar Negeri bagi LPK yang mengajukan izin perpanjangan;
13
Scan Asli NIB

Kembali / Back