No
DAFTAR SYARAT UNTUKIZIN DISTRIBUTOR OBAT HEWAN
AKSI
1
Surat Permohonan bermaterai,ditandatangani direksi ditujukan kepada Kepala Dinas PMPTSP Provinsi Jawa Barat
2
Surat Kuasa apabila pengurusan tidak dilakukan secara langsung oleh pimpinan perusahaan
3
Surat Rekomendasi dari Kepala Dinas yang membidangi fungsi Peternakan dan Kesehatan Kab/Kota
4
Fotokopi NPWP (Wajib bagi perusahaan)
5
Fotokopi Hak Guna Bangunan (HGB)
6
Foto Copy Izin lokasi usaha / Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
7
Fotokopi Izin Gangguan / Undang-Undang Gangguan (HO/UUG)
8
Fotokopi Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
9
Fotokopi Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
10
Photo Copy KTP Pemilik Perusahaan
11
Rekomendasi dari Asosiasi Obat Hewan Indonesia (ASOHI) Cabang Jawa Barat
12
Sarana dan tempat penyimpanan obat hewan yang menjamin mutu (Persyaratan Teknis)
13
Tenaga ahli dokter hewan dan apoteker yg bekerja tetap sebagai penanggung jawab (Persyaratan Teknis)
14
Surat penunjukan dari produsen/Importir (Persyaratan Teknis)
15
Surat pernyataan tenaga ahli dari Dokter Hewan/Apoteker yang bekerja tetap sebagai penanggung jawab teknis
16
Fotokopi Akta Pendirian perusahaan dan perubahannya dilampiri Pengesahan Anggaran Dasar Perusahaan dari Menteri Hukum dan HAM
17
Memilliki sarana dan tempat penyimpanan obat yang menjamin mutu obat (dilengkapi dengan daftar sarana dan prasarana yang dimiliki)
18
Memiliki tenaga ahli dokter hewan atau apoteker yang bekerja tetap sebagai penanggung jawab (dilengkapi dengan fotokopi ijazah dan surat pernyataan bermaterai)
19
Daftar obat yang akan diedarkan
20
Surat Permohonan diatas Kop Surat ditujukan kepada Kepala Dinas PMPTSP Prov. Jawa Barat (Kop surat asli, tandatangan asli bukan scan/palsu serta cap/stempel asli bukan scan)
21
Surat Kuasa memakai kop surat diatas materai apabila dikuasakan (kop surat asli, tandatangan asli bukan scan, cap/stempel asli bukan scan)
22
Surat Rekomendasi dari Pemerintah Kabupaten/Kota;
23
Fotokopi NPWP (Wajib bagi perusahaan);
24
Fotokopi Hak Guna Bangunan (HGB);
25
Fotokopi Izin Lokasi Usaha / Surat Izin Tempat Usaha (SITU);
26
Fotokopi Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
27
Fotokopi Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP);
28
Fotokopi KTP pimpinan perusahaan;
29
Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan dan perubahannya dilampiri Pengesahan Anggaran Dasar Perusahaan dari Menteri Hukum dan HAM
30
Surat rekomendasi dari Asosiasi Obat Hewan Indonesia (ASOHI) Cabang Jawa Barat;
31
Daftar prasarana dan sarana penyimpanan dan distrbusi obat hewan yang dimiliki yang dapat menjamin mutu obat hewan;
32
Memiliki tenaga ahli dokter hewan atau apoteker yang bekerja tetap sebagai penanggung jawab obat hewan, dibuktikan dengan : a. Fotokopi ijazah dokter hewan atau apoteker yang bersangkutan; b. Fotokopi surat pengangkatan/kontrak kerja sebagai penanggungjawab teknis dari perusahaan c. Surat Pernyataan bermaterai
33
Daftar obat hewan yang akan diedarkan;

Kembali / Back