1 |
Surat Permohonan bermaterai,ditandatangani direksi ditujukan kepada Kepala Dinas PMPTSP Provinsi Jawa Barat |
|
2 |
Surat Kuasa apabila pengurusan tidak dilakukan secara langsung oleh pimpinan perusahaan |
|
3 |
Surat Rekomendasi dari Kepala Dinas yang membidangi fungsi Peternakan dan Kesehatan Kab/Kota |
|
4 |
Fotokopi NPWP (Wajib bagi perusahaan) |
|
5 |
Fotokopi Hak Guna Bangunan (HGB) |
|
6 |
Foto Copy Izin lokasi usaha / Surat Izin Tempat Usaha (SITU) |
|
7 |
Fotokopi Izin Gangguan / Undang-Undang Gangguan (HO/UUG) |
|
8 |
Fotokopi Tanda Daftar Perusahaan (TDP) |
|
9 |
Fotokopi Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) |
|
10 |
Photo Copy KTP Pemilik Perusahaan |
|
11 |
Rekomendasi dari Asosiasi Obat Hewan Indonesia (ASOHI) Cabang Jawa Barat |
|
12 |
Sarana dan tempat penyimpanan obat hewan yang menjamin mutu (Persyaratan Teknis) |
|
13 |
Tenaga ahli dokter hewan dan apoteker yg bekerja tetap sebagai penanggung jawab (Persyaratan Teknis) |
|
14 |
Surat penunjukan dari produsen/Importir (Persyaratan Teknis) |
|
15 |
Surat pernyataan tenaga ahli dari Dokter Hewan/Apoteker yang bekerja tetap sebagai penanggung jawab teknis |
|
16 |
Fotokopi Akta Pendirian perusahaan dan perubahannya dilampiri Pengesahan Anggaran Dasar Perusahaan dari Menteri Hukum dan HAM |
|
17 |
Memilliki sarana dan tempat penyimpanan obat yang menjamin mutu obat (dilengkapi dengan daftar sarana dan prasarana yang dimiliki) |
|
18 |
Memiliki tenaga ahli dokter hewan atau apoteker yang bekerja tetap sebagai penanggung jawab (dilengkapi dengan fotokopi ijazah dan surat pernyataan bermaterai) |
|
19 |
Daftar obat yang akan diedarkan |
|
20 |
Surat Permohonan diatas Kop Surat ditujukan kepada Kepala Dinas PMPTSP Prov. Jawa Barat (Kop surat asli, tandatangan asli bukan scan/palsu serta cap/stempel asli bukan scan) |
|
21 |
Surat Kuasa memakai kop surat diatas materai apabila dikuasakan (kop surat asli, tandatangan asli bukan scan, cap/stempel asli bukan scan) |
|
22 |
Surat Rekomendasi dari Pemerintah Kabupaten/Kota; |
|
23 |
Fotokopi NPWP (Wajib bagi perusahaan); |
|
24 |
Fotokopi Hak Guna Bangunan (HGB); |
|
25 |
Fotokopi Izin Lokasi Usaha / Surat Izin Tempat Usaha (SITU); |
|
26 |
Fotokopi Tanda Daftar Perusahaan (TDP); |
|
27 |
Fotokopi Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP); |
|
28 |
Fotokopi KTP pimpinan perusahaan; |
|
29 |
Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan dan perubahannya dilampiri Pengesahan Anggaran Dasar Perusahaan dari Menteri Hukum dan HAM |
|
30 |
Surat rekomendasi dari Asosiasi Obat Hewan Indonesia (ASOHI) Cabang Jawa Barat; |
|
31 |
Daftar prasarana dan sarana penyimpanan dan distrbusi obat hewan yang dimiliki yang dapat menjamin mutu obat hewan; |
|
32 |
Memiliki tenaga ahli dokter hewan atau apoteker yang bekerja tetap sebagai penanggung jawab obat hewan, dibuktikan dengan :
a. Fotokopi ijazah dokter hewan atau apoteker yang bersangkutan;
b. Fotokopi surat pengangkatan/kontrak kerja sebagai penanggungjawab teknis dari perusahaan
c. Surat Pernyataan bermaterai
|
|
33 |
Daftar obat hewan yang akan diedarkan; |
|