No
DAFTAR SYARAT UNTUKIZIN USAHA PERTAMBANGAN (IUP) OPERASI PRODUKSI KHUSUS PENGOLAHAN DAN ATAU PEMURNIAN (baru)
AKSI
1
Surat permohonan ditujukan kepada Gubernur Jawa Barat, cq. Kepala Dinas PMPTSP Provinsi Jawa Barat, ditandatangani oleh direktur perusahaan diatas materai Rp. 6000,-;
2
Profil badan usaha (Sedikitnya terdiri dari Akte Pendirian Perusahaan, Akte Perubahan Terakhir, NPWP, SIUP, TDP, Izin Usaha Industri, Domisili)
3
Akta pendirian Badan Usaha yang bergerak dibidang usaha pertambangan mineral atau batubara khususnya di bidang pengolahan dan /atau pemurnian mineral atau batubara termasuk akta perubahannya yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang
4
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
5
Susunan direksi dan daftar pemegang saham
6
Surat keterangan domisili
7
Rencana pasokan komoditas tambang mineral atau batubara yang akan diolah dan /atau dimurnikan berasal dari : a. pemasok impor komoditas tambang mineral atau batubara untuk diolah dan /atau dimurnikan menjadi bahan baku industri; b. Pemegang IUPK Operasi Produksi; c. Pemegang IUP Operasi Produksi yang WIUP-nya berada dalam : 1 (satu) kabupaten /kota, lintas kabupaten /kota dalam 1 (satu) provinsi, kabupaten /kota lain dalam 1 (satu) provinsi, lintas provinsi; dan /atau provinsi lain; d. pemegang IPR; e. pemegang Izin Sementara untuk melakukan pengangkutan dan penjualan; f. pemegang IUP Operasi Produksi untuk Penjualan; g. pemegang IUP Operasi Produksi Khusus untuk Pengangkutan dan Penjualan; dan /atau h. pemegang IUP Operasi Produksi Khusus untuk Pengolahan dan /atau Pemurnian lainnya yang diterbitkan oleh Menteri, gubernur, atau bupati /walikota yang produknya belum memenuhi batasan minimum pengolahan dan /atau pemurnian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
8
Nota kesepahaman dengan pemasok mineral atau batubara yang akan diolah dan /atau dimurnikan sebagaimana dimaksud pada angka 7, memuat materi antara lain : a. jumlah tonase; b. jenis, kualitas, dan asal komoditas tambang mineral dan batubara yang akan diolah dan /atau dimurnikan; c. jangka waktu nota kesepahaman; dan d. pembelian komoditas tambang mineral dan batubara berdasarkan harga patokan penjualan mineral dan batubara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
9
Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB)
10
Rencana konstruksi dan pembangunan sarana dan prasarana penunjang kegiatan operasi produksi khusus untuk pengolahan dan /atau pemurnian
11
Memiliki tenaga ahli yang berpengalaman di bidang pertambangan atau tenaga ahli metalurgi paling sedikit3 (tiga) tahun.
12
Dokumen studi kelayakan yang telah disetujui
13
Perjanjian kerja sama dalam rangka Pengolahan dan /atau Pemurnian komoditas tambang mineral atau batubara dengan : 1) pemasok impor komoditas tambang mineral atau batubara untuk diolah dan /atau dimurnikan menjadi bahan baku industri; 2) pemegang IUP Operasi Produksi atau pemegang IUPK Operasi Produksi, harus dilengkapi : laporan hasil kegiatan eksplorasi terakhir yang memuat data mengenai sumber daya atau cadangan dari pemegang IUP Operasi Produksi dan /atau IUPK Operasi Produksi, rencana produksi per tahun pemegang IUP Operasi Produksi dan /atau IUPK Operasi Produksi sesuai dengan RKAB yang telah disetujui, persetujuan RKAB 2 (dua) tahun terakhir termasuk data rencana dan realisasi produksi dan Penjualan, fotokopi persetujuan studi kelayakan dan izin lingkungan hidup dengan dilengkapi informasi mengenai cadangan dan rencana produksi jangka panjang sesuai dengan umur tambang yang telah dilegalisir oleh instansi yang berwenang, tanda bukti pelunasan pembayaran iuran tetap selama 5 (lima) tahun terakhir atau sejak diterbitkannya IUP Operasi Produksi dan /atau IUPK Operasi Produksi, dan tanda bukti pelunasan pembayaran iuran produksi untuk mineral logam dan batubara atau tanda bukti pelunasan pembayaran pajak daerah kabupaten /kota untuk mineral bukan logam dan batuan selama 5 (lima) tahun terakhir atau sejak diterbitkannya IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi; 3) pemegang IPR harus dilengkapi dengan : kapasitas produksi per tahun, tanda bukti pelunasan pembayaran iuran tetap selama 5 (lima) tahun terakhir atau sejak diterbitkannya IPR; dan tanda bukti pelunasan pembayaran iuran produksi untuk mineral logam dan batubara atau tanda bukti pelunasan pembayaran pajak daerah kabupaten /kota untuk mineral bukan logam atau batuan selama 5 (lima) tahun terakhir atau sejak diterbitkannya IPR; 4) pemegang lzin Sementara untuk melakukan pengangkutan dan penjualan, harus dilengkapi : tanda bukti pelunasan pembayaran iuran tetap sejak diterbitkannya IUP Eksplorasi dan /atau IUPK Eksplorasi; dan tanda bukti pelunasan pembayaran iuran produksi untuk mineral logam dan batubara atau tanda bukti pelunasan pembayaran pajak daerah kabupaten /kota untuk mineral bukan logam dan batuan; 5) pemegang IUP Operasi Produksi untuk Penjualan harus dilengkapi tanda bukti pelunasan pembayaran iuran produksi untuk mineral logam dan batubara atau tanda bukti pelunasan pembayaran pajak daerah kabupaten /kota untuk mineral bukan logam dan batuan; 6) pemegang IUP Operasi Produksi Khusus untuk Pengangkutan dan Penjualan harus dilengkapi data mengenai sumber daya atau cadangan dari pemegang IUP Operasi Produksi dan /atau IUPK Operasi Produksi yang bekerja sama dengan pemegang IUP Operasi Produksi Khusus untuk Pengangkutan dan Penjualan yang bersangkutan; 7) pemegang IUP Operasi Produksi Khusus untuk Pengolahan dan/ atau Pemurnian lainnya yang diterbitkan oleh Menteri, Gubernur, atau Bupati /Walikota yang produknya belum memenuhi batasan minimum Pengolahan dan /atau Pemurnian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, harus dilengkapi : kapasitas produksi per tahun; dan tanda bukti pelunasan pembayaran iuran produksi selama 5 (lima) tahun terakhir atau sejak diterbitkannya IUP Operasi Produksi dan /atau IUPK Operasi Produksi untuk mineral ikutan yang dimanfaatkan.
14
Perjanjian kerja dalam rangka pengolahan dan /atau pemurnian memuat materi antara lain : a. jumlah tonase; b. jenis, kualitas, dan asal komoditas tambang mineral dan batubara yang akan diolah dan /atau dimurnikan; c. rencana kerja sama berupa : kegiatan untuk melakukan proses Pengolahan dan /atau Pemurnian mineral atau batubara; atau jual beli bijih atau konsentrat mineral batubara; atau; d. jangka waktu perjanjian kerja sama; dan e. harga pembelian komoditas mineral batubara berdasarkan harga patokan mineral dan batubara sesuai dengan peraturan perundang-undangan
15
Perjanjian kerja sama jual-beli memuat materi antara lain : a. jumlah tonase; b. jenis dan kualitas mineral atau batubara yang telah diolah dan /atau dimurnikan; c. tujuan penjualan (titik serah akhir); dan d. jangka waktu perjanjian kerja sama
16
Pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup
17
Persetujuan dan salinan dokumen studi kelayakan yang telah disetujui oleh instansi yang berwenang serta dokumen dan izin lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup
18
Laporan keuangan tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik kecuali untuk perusahaan baru menyampaikan laporan keuangan terakhir
19
Pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan harga patokan penjualan mineral dan batubara; dan
20
Referensi bank Pemerintah dan /atau bank swasta nasional
21
Surat Permohonan diatas Kop Surat ditujukan kepada Kepala Dinas PMPTSP Prov. Jawa Barat (Kop surat asli, tandatangan asli bukan scan/palsu serta cap/stempel asli bukan scan)
22
Surat Kuasa memakai kop surat diatas materai apabila dikuasakan (kop surat asli, tandatangan asli bukan scan, cap/stempel asli bukan scan)
23
Fotocopy akta pendirian badan usaha dan perubahannya yang maksud dan tujuan usahanya bergerak di bidang pertambangan khususnya di bidang pengolahan dan/atau pemurnian
24
Surat keterangan domisili (perorangan)
25
Profil badan usaha dengan melampirkan : a. NPWP b. SIUP c. TDP d. Surat keterangan domilisi
26
Susunan direksi dan pemegang saham dan/atau pengurus dengan melampirkan identitas, NPWP
27
Daftar pemegang saham
28
Susunan pengurus (koperasi/firma/perusahaan komanditer)
29
Daftar asal modal (koperasi/firma/perusahaan komanditer)
30
Rencana pasokan komoditas tambang yang akan dilakukan pengolahan dan/atau pemurnian dengan melampirkan Nota Kesepahaman dengan IUP/IUPK/IPR/Perjanjian Karya Pengusahaan pertambangan/Kontrak kerja asal mineral atau batubara
31
Rencana konstruksi dan pembangunan sarana prasarana penunjang kegiatan operasi produksi khusus pengolahan dan/atau pemurnian
32
Memiliki tenaga ahli yang berpengalaman paling sedikit 3 (tiga) tahun di bidang pertambangan atau tenaga ahli metalurgi atau ahli dengan kompetensi di bidang pengolahan dan/atau pemurnian mineral atau batubara
33
Dokumen studi kelayakan kegiatan pengolahan dan/atau pemurnian mineral atau batubara yang telah disetujui oleh pejabat yang berwenang
34
Nota kesepahaman atau perjanjian kerja sama dalam rangka pengolahan dan/atau pemurnian komoditas tambang mineral atau batubara dengan : 1) Pemasok impor komoditas tambang mineral atau batubara untuk diolah dan/atau dimurnikan menjadi bahan baku industry 2) Pemegang IUP OP yang telah memiliki sertifikat clear and clean 3) Pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara Tahap operasi produksi 4) Pemegang KOntrak Karya tahap operasi produksi 5) Pemegang IUP K Operasi produksi 6) Pemegang Izin Pertambangan Rakyat 7) Pemegang IUP OP khusus untuk pengangkutan dan penjualan dan/atau 8) Pemegang IUP OP khusus untuk Pengolahan dan/atau pemurnian lainnya yang diterbitkan oleh Menteri atau gubernur yang produknya belum memenuhi batasan minimum pengolahan dan/atau pemurnian sesuai dengan ketentuan perundang – undangan, Yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan perundang-undangan dan mendapatkan rekomendasi Menteri atau gubernur sesuai kewenangannya untuk dapat dilakukan pengolahan dan/atau pemurnian Mineral dan Batubara
35
Perjanjian kerja sama jual beli dengan pembeli dalam negeri dan/atau luar negeri
36
Surat pernyataan bermaterai untuk memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup
37
Persetujuan dan Fotocopy dokumen izin lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup
38
Laporan keuangan tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik
39
Rencana pembiayaan dan rencana investasi
40
Surat pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan harga patokan penjualan Mineral dan batubara
41
Referensi bank pemerintah dan/atau bank swasta nasional
42
Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak penghasilan badan
43
Pajak penghasilan karyawan selama 2 (dua) tahun terakhir
44
Berkas permohonan rangkap 2 (1 asli, 1 fotocopy) disusun sesuai urutan persyaratan dan dimasukan ke map warna merah

Kembali / Back